Ibu Sisilia Mani
Suara Jurnalis | Manokwari, — Advokat dan Kuasa Hukum Ibu Sisilia Manibuy, Yan Christian Warinussy, menyampaikan bahwa kliennya telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara restoratif justice bersama Tuan Wempy Ayomi.
Kesepakatan ini dilaksanakan di Ruang Sub Direktorat Keamanan Negara (Kamneg) Polda Papua Barat dengan itikad baik dan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Rabu. (06/11/2024).
Permasalahan antara Ibu Sisilia, selaku saksi korban sekaligus pelapor, dan Wempy Ayomi, terlapor dan perwakilan manajemen PT. Pulau Motarai, melibatkan potongan biaya yang tidak diperjanjikan, sebesar Rp250.000.000.
Melalui proses negosiasi yang damai, kedua pihak akhirnya sepakat pada jumlah kompensasi Rp150.000.000, yang dibayarkan secara tunai oleh Tuan Ayomi kepada Ibu Sisilia.
“Klien kami, Ibu Sisilia Manibuy, bahkan telah menandatangani surat pencabutan laporan polisi atas dasar itikad baik dalam mencapai perdamaian,” ujar Yan Christian Warinussy.
Yan menambahkan bahwa jika laporan ini dilanjutkan, maka kasus ini berpotensi berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, kasus ini bisa menyeret beberapa pihak lain, termasuk oknum di Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Papua Barat.
Kesepakatan damai ini diharapkan dapat menutup permasalahan tersebut secara tuntas dan berkeadilan, mengakhiri sengketa antara Ibu Sisilia dan Wempy Ayomi.
(Refly)