Suara Jurnalis Online
Sungailiat – Kepala Kepolisian Resor Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dan hutan dengan cara membakar. Selasa (3/10/2023)
Di musim kemarau saat ini sering terjadi kebakaran terutama terdapat hutan dan rerumputan yang mengering.
Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
” Kepada masyarakat ayo bersama sama kita mencegah kebakaran hutan melalui upaya-upaya pencegahan sedini mungkin,”himbau AKBP Taufik Noor Isya.
Selain itu Kapolres Bangka mengingatkan bagi pelaku yang dengan sengaja membuka lahan dan hutan dengan cara membakar akan dikenakan dan diatur sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 1 “Setiap orang dengan sengaja membuka dan atau mengelolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” Diancam pidana penjara 10 Tahun dan denda 10 Milyar.
Dan juga dalam Undang Undang Republik Indonesia No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 56 ayat 1 “Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dan mengelolah lahan dengan cara membakar” diancam pidana penjara 10 Tahun dan denda 10 Milyar.
Anas