Suara Jurnalis | Manokwari – Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk segera menonaktifkan Kapolres Teluk Bintuni Choiruddin Wahid.
Hal tersebut terkait peristiwa hilangnya Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Teluk Bintuni AKBP Tommy Samuel Marbun, Rabu (18/12) di salah satu sungai di wilayah Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
Menurut pandangan hukum saya sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua bahwa Oknum Kapolres Teluk Bintuni tersebut diduga keras ikut bertanggung jawab dalam peristiwa hilangnya AKP Marbun tersebut,” ujarnya . Kamis, (26)12/2024).
Oknum Kapolres Teluk Bintuni tersebut diduga bertanggung jawab karena mengeluarkan “perintah” operasi mengejar para anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Sementara saat AKP Marbun dikabarkan hilang karena jatuh ke arus sungai, sejumlah anggota yang bersama Marbun dalam keadaan baik dan aman.
“Oleh sebab itu, saya juga mendesak agar Kapolda Papua Barat segera memerintahkan Bidang Profesi Pengamanan Internal (Propam Paminal) Polda Papua Barat bersama Seksi Propam Polres Teluk Bintuni dapat mengambil langkah penting dalam memeriksa para prajurit Polres Teluk Bintuni yang menyertai AKP Tommy Samuel Marbun saat kejadian tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, “Keterangan mereka sangat penting, guna membuat terang peristiwa hukum tersebut,” pungkasnya.
(Refly)