Indramayu, Suarajurnalis – SAKSIKAN! DISKUSI PUBLIK HTN 2025, dengan tema: Potret Penyelesaian Konflik Agraria Indramayu.
Pada 1960, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) ditetapkan. 24 September 1963 Presiden Soekarno keluarkan Kepres No. 169 Tahun 1963. Hari Tani Nasional (HTN) ditetapkan hingga kini.
Lahirnya UUPA demi untuk mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945: “Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
UUPA 1960 ini meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan, hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat. Itu dilakukan demi mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam menuju masyarakat adil dan makmur.
Kondisi Nasional
Saat ini, ada regulasi turunan terbaru, PP No. 20 Tahun 2021 tentang Pengendalian Kawasan dan Tanah Terlantar, memberikan kewenangan kepada negara untuk mengambil alih tanah yang tidak digunakan sesuai fungsi sosialnya. Tanah yang dianggap terlantar, tidak digunakan selama 2 tahun berturut-turut, apakah akan diambil negara? Diperkuat Permen ATR/BPN No. 20 Tahun 2021 mengatur prosedur penentuan dan pemanfaatan tanah terlantar, termasuk proses peringatan, evaluasi, dan pencabutan hak.
Faktanya, Pemerintah menargetkan redistribusi 4,5 juta hektar tanah pada periode 2015–2024, namun hingga 2023, hanya 1,8 juta hektar yang berhasil didistribusikan.
Pada 2025, pemerintah mengidentifikasi 1,4 juta hektar dari total 55,9 juta hektar tanah bersertifikat termasuk kategori terlantar dan berpotensi didistribusikan melalui reforma agraria
Kondisi Indramayu
Pada 16 November 2021, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Indramayu, menyelenggarakan Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) untuk membahas seleksi subjek dan objek redistribusi tanah. Sidang ini menghasilkan penetapan penerima tanah objek reforma agraria. Proses ini melibatkan para pemangku kepentingan, Kantor Pertanahan, kepolisian, dinas terkait, serta perwakilan masyarakat dan akademisi.
Indramayu merupakan kawasan penghasil beras utama, lumbung padi nasional, dengan 125.442 hektare lahan sawah, termasuk 112.965 hektare Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan 84.684 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Namun, contoh, ada lahan sawah terjadi ketika Pertamina gunakan untuk eksplorasi migas, bahkan hampir seluruh desa di Indramayu.
Sejauh mana UUPA ini diterapkan? apa yang sudah dan belum dilakukan pemerintah? baik pemerintah pusat maupun daerah. khususnya Pemkab Indramayu?
Kita akan kupas tuntas dengan berbagai perspektif. Bersama Aliansi Topi Jerami Indramayu, kita hadirkan: pertama, dari Praktisi Agraria, aktivis tani dan sering disebut rocky gerungnya Indramayu, Bpk Carkaya SPi; kedua, Tokoh Agama, mendalami fiqih agraria, Dr. H. A Syathori MSi; dan ketiga adalah Pakar hukum, akademisi, sekaligus direksi PD BWI, Syamsul Bachri Siregar, SH,. MH.
============
Saksikan Live di Channel YouTube:
*ALMAK CORNER* (https://www.youtube.com/@AlmakCorner) hari ini, *Rabu 17 Sept 2025, Pkl. 13.00 WIB* – Selesai. Tempat: Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu.
sumber: Almak Corner
red: Al Aris
Hari Tani Nasional, Almak Corner Diskusi Publik
