Suara Jurnalis | Manokwari – Dalam rangka Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se dunia ke-75, 10 Desember 2023 Yang Christian Warinussy berpandangan NKRI belum menunjukan komitmen menyelesaikan kasus dugaan HAM di Papua.
Hal ini di sampaikan pembela Hal Asasi Manusia Tanah Papua Yan Christian Warinussy kepada media. Minggu (10/12/2023).
“Bertepatan dengan peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se dunia ke-75, 10 Desember 2023, saya hendak menyampaikan pandangan bahwa Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) belum menunjukkan komitmen yang sungguh dan serius untuk menyelesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM Berat di Tanah Papua, ” kata Warinussy.
Demikian karena menurutnya, amanat pasal 45 dan pasal 46 dari Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sangat jelas Pemerintah harus menghormati Hak Asasi Manusia.
“Hal itu disebabkan karena Negara tidak memberi ketegasan sikap untuk mewujudkan amanat pasal 45 dan pasal 46 dari Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Di dalam amanat pasal 45 disebutkan pada ayat (1) : ….”Pemerintah l, Pemerintah Provinsi, dan penduduk Provinsi Papua wajib menegakkan, memajukan, melindungi, dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) di provinsi Papua”. Kemudian dalam ayat (2) disebutkan : ….”Untuk melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah membentuk Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Provinsi Papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan”., ” ujarnya.
Saat kata Warinussy, ini dalam fakta baru ada Perwakilan Komnas HAM RI yang berkantor di Jayapura, Papua.
Ada perwy Komnas HAM di Papua namun sementara Pengadilan HAM yang pula diamanatkan keberadaannya di dalam Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM juga belum pernah dibahas oleh negara untuk didirikan di Tanah Papua, ” ungkapnya.
Ditambahkannya, “apalagi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) pula sampai saat ini belum juga dibicarakan oleh negara (pemerintah dan parlemen/DPR RI dan DPD RI) untuk didirikan sesuai amanat pasal 46 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
“Sebagai Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, untuk meminta perhatian negara melalui Presiden Joko Widodo dan jajaran pemerintahannya untuk segera mengambil langkah penting dalam mengimplementasikan amanat pasal 45 dan pasal 46 Undang Undang Otsus Papua tahun 2001 tersebut.
“Saya dan LP3BH Manokwari sebagai Organisasi Masyarakat Sipil (Civil Society Organization) akan terus mengkawal proses implementasi amanat penyelesaian kasus-kasus dugaan Pelanggaran HAM Berat yang sesungguhnya telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia, dan khusus di Tanah Papua, ” pungkasnya.