Bitung, Suara Jurnalis — Didalam diskusi Publik dengan tema, Kembalikan Kejayaan Perikanan Kota Bitung, Randito Maringka menyeriusi mengenai pangkalan bongkar ikan diperikanan kota Bitung khususnya di pelabuhan perikanan. Kegiatan tersebut bertempat di Warkop 88 Ewako perampatan GMIM Nafiri Bitung, Jumat 05 Mei 2023.
Dalam kegiatan tersebut yang menjadi moderator di acara itu adalah Arham Licin yang membuat menarik perhatian bagi pendengar dan pemberi materi dengan berbagai tanggapan.
Sementara itu, Anggota DPRD Bitung Randito Maringka kepada wartawan dirinya mengaku saat di wawancarai awak media kalau kali ini kegiatannya cukup serius mengenai pangkalan bongkar ikan menjadi pertanyaan para nelayan dan pengusaha ikan di karenakan tidak bisa bongkar di Kota Bitung yakni, “Kalau saya pribadi terkait Kembalikan Kejayaan Perikanan Kota Bitung saya melihat persis bahwa aturan yang ada di kota Bitung ini berkaitan dengan Kementerian Perikanan yang dimana izin laut Sulawesi tentang 716 mengatur yang mana tidak bisa bongkar di pangkalan pps dan itu sudah menjadi aturan,” Singkatnya.
Akan tetapi ini sangat di sayangkan, apa bila kapal yang melaut di laut Sulawesi Utara mengeluarkan izin dari kementerian dan itu harus di bongkar di manado ini sangat di sayangkan karena masyarakat Kota Bitung yang kena dampaknya, pertama pasti mengenai kebutuhan kehidupan mereka keluarga, dan mengenai jual beli ikan kalau di sini penyebutannya tibo-tibo ikan (pedagang eceran ikan) yang menjadi beban berat sama pedagang ikan yaitu kalau mereka mengambil ikan harus ambil di manado, itukan ada hitung-hitungannya mengenai ongkos sewa,” Ungkap Anggota DPRD ini.
Baru mengenai nelayan, untuk nelayan itukan terkait abk, berdomisili nya di bitung tetapi izin yang dikeluarkan harus bongkar di manado setelah bongkar mereka harus bawa pulang ke bitung untuk menghidupi keluarga mereka inikan perlu biaya operasional yang membengkak,” Terangnya.
Randito mengungkapkan kalau akan terjadi bangkrut anjlok setiap pengusaha ikan di kota Bitung ini kalau orang bitung dapatnya ikan di bitung lantas bongkar di tempat lain katanya,
“Jadi kalau terkait kejayaan, pasti terjadi ketidak jayaan karena dampaknya, kepada pelaku usaha di Bitung dan ini pasti akan mundur namanya gulung tikar kalau aturannya seperti itu yang di keluarkan oleh Kementerian Perikanan,” Cetusnya.
Jadi saya berharap dsri kementerian bisa melihat, memperhatikan masyarakat Kota Bitung terkait kearifan lokal, ya muda-mudahan dari Kementerian bisa mengeluarkan atau menambahkan pangkalan bongkar yang ada di pps kota Bitung
Pangkalan bongkar inilah yang menjadi masalah kan kalau kita punya usaha di Bitung lantas di bongkar di manado atau kema berdasarkan aturan kementerian ini menjadi harapan saya agar kiranya dari kementerian bisa melihat di daerah yang menjadi persoalan
Pasti dari pelaku usaha yang terkendala dengan izin untuk operasional membengkak ini bisa membuat para nelayan akan menganggur begitupun masyarakat akan berhitung untuk melakukan usaha membeli ikan tersebut
Memang yang menjadi persoalannya pangkalan bongkar nya kenapa kok bisa dsri kementerian bisa mengeluarkan izin yang seharusnya pangkalan di bitung harus bongkar di manado atau kema ini yang menjadi masalah kalau yang lain-lain paska produksi, penangkapan ikan terukur kita tetap ikuti namun para pengusaha sudah sangat jauh pangkalan pembongkaran ikan,” Imbuh Randito Maringka.
Jesta Saruan, S.Pi PLH Kepala bidang perikanan tangkap Provinsi Sulut menanggapi tentang pembahasan yang didiskusikan mengenai ‘Kembalikan Kejayaan Perikanan Kota Bitung’ dirinya menyatakan,
“Saya tertarik dengan pembahasan kembalikan kejayaan perikanan kota Bitung, saya tangkap suftansi adalah inlain dengan peraturan pemerintah dengan nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan dan baru di teken bapak Presiden RI pada 6 maret 2023 setelah peraturan pemerintah itu diterbitkan akan ada turunan peraturan pelaksanaan dan dimandatkan, disiapkan kementerian lembaga terkait,” Ujarnya.
Sambung Jesta Saruan lagi,
“Jadi dengan diterbitkan pp 11 tahun 2023 Ada sekitar sembilan mandat yang harus disiapkan oleh Kementerian kelautan adalah turunan peraturan yaitu peraturan menteri, keputusan menteri dan mempunyai surat masing-masing, saya simak terkait pembahasan tadi mengenai kembalikan kejayaan perikanan kota Bitung ada lagi terkait penangkapan ikan terukur berbasis kuota dan zona kapal-kapal perikanan di bitung yang menangkap di zona 2 pp 716 laut Sulawesi laut halmahera dan samudera pasifik,” Sebutnya.
(FeryMpmr)