Suara Jurnalis | Manokwari – Sidang Perkara Pidana Nomor 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk atas nama Terdakwa Zakarias Tibiay kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Selasa (12/8). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi meringankan (ade charge) yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Dua saksi meringankan, Penina Saiba dan Berina Ullo, dihadirkan untuk memberikan keterangan yang mendukung alibi Terdakwa Zakarias Tibiay. Kedua saksi menegaskan bahwa pada Rabu (17/7/2024), mereka bersama keluarga terdakwa lain, Septinus Ullo dan Nani Ullo, berada di Pengadilan Negeri Manokwari sejak pukul 14.00 WIT untuk menghadiri sidang putusan praperadilan.
“Kami datang bersama pengacara keluarga, Ibu Penina Noriwari, dan Terdakwa Zakarias Tibiay juga ada bersama kami saat itu,” ujar Penina Saiba ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frederika Jacomina Uriway, SH, MH di persidangan. Selasa, (12/08/2025).
Saksi Berina Ullo, yang merupakan istri terdakwa, menambahkan bahwa ia dan Zakarias sempat menghindari keributan di depan ruang sidang praperadilan yang dilakukan oleh saksi Atus Sayori dan keluarganya.
Hakim anggota Muslim Muhayamin Ash Shiddiqi, SH, MH kemudian menanyakan apakah saksi melihat orang bernama Otis Ullo, Hami, Nikanor Ullo, atau Jimi Ullo di pengadilan saat itu. Kedua saksi kompak menjawab bahwa mereka tidak melihat keempat nama tersebut di lokasi.
Ketika JPU menanyakan soal keberadaan senjata api yang menjadi barang bukti, Penina Saiba menjawab bahwa ia tidak mengetahui apapun tentang senjata tersebut. “Kami baru tahu senjata itu saat dibawa Ibu Jaksa dalam sidang pembunuhan Yahya Sayori,” jelasnya.
Berina Ullo memperkuat pernyataan tersebut, menegaskan bahwa senjata itu bukan milik suaminya. Menurut kedua saksi, mereka baru mendengar kabar soal senjata ketika keluarga diminta mengumpulkan uang untuk membeli senjata sebagai bentuk denda adat kepada keluarga Yahya Sayori.
Fakta menarik muncul ketika penasihat hukum terdakwa, Advokat Metuzalak Awom, mengajukan permohonan rekaman CCTV PN Manokwari pada 17 Juli 2024 untuk membuktikan alibi. Namun, hakim anggota Caroline Yuliana Awi, SH, MH menyatakan bahwa CCTV pada hari tersebut tidak berfungsi. “Pihak Polresta Manokwari dan Polda Papua Barat sudah meminta rekaman, tetapi tidak ada,” tegasnya.
Keterangan kedua saksi meringankan memperkuat alibi Terdakwa Zakarias Tibiay, sementara saksi-saksi yang diajukan JPU dinilai belum bisa membuktikan keterlibatan terdakwa dalam percobaan pembunuhan terhadap Advokat Yan Christian Warinussy.
Hakim anggota Awi juga mempertanyakan relevansi dua pucuk senjata api yang dibawa JPU ke persidangan. “Kalau barang bukti tidak ada hubungannya dengan perkara ini, buat apa Jaksa bawa?” ucapnya di ruang sidang.
Hingga sidang kali ini, fakta persidangan belum mengungkap bukti kuat yang mengaitkan Terdakwa Zakarias Tibiay dengan isi dakwaan JPU. Sidang juga dihadiri pengamat dari Komisi Yudisial Republik Indonesia Kantor Penghubung Provinsi Papua Barat.
Sidang ditutup oleh Hakim Ketua Somalay dan akan dilanjutkan pada Selasa (26/8) mendatang dengan agenda mendengar keterangan langsung dari Terdakwa Zakarias Tibiay.
(Refly)