Suara Jurnalis | Manokwari – Sidang lanjutan perkara pidana nomor 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk atas nama terdakwa Zakarias Tibiay kembali digelar di ruang sidang kecil Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A pada Senin (12/8).
Hal tersebut disampaikan Yan Christian Warinussy SH kepada wartawan melalui pesan tertulis. Rabu, (13/08)2025).
Menurut Warinussy, agenda sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay, SH, MH, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.
“Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Somalay menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa Zakarias Tibiay,” katanya.
Penahanan tersebut harus dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Manokwari (Rutan Lapas) Kelas II B.
“Karena itu, Majelis Hakim memerintahkan saudara Jaksa agar melakukan eksekusi penahanan terhadap Terdakwa Zakarias Tibiay sesuai penetapan Majelis Hakim,” tegas Somalay sesaat sebelum mengetuk palu sidang. Instruksi tersebut disampaikan secara langsung di hadapan JPU Frederika Jacomina Uriway, SH, MH, penasihat hukum terdakwa, pengunjung sidang, pengawal tahanan Kejari Manokwari, dan anggota kepolisian yang bertugas mengawal.
Perintah tegas tersebut menegaskan kewajiban jaksa untuk melaksanakan keputusan pengadilan demi kepastian hukum. Majelis Hakim juga menekankan bahwa penetapan tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dijalankan secara konsisten tanpa penundaan.
Hadirnya perintah langsung dari Ketua PN Manokwari di ruang sidang menunjukkan komitmen pengadilan dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak terdakwa. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung, sehingga perlakuan terhadap terdakwa harus sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selaku saksi korban dalam perkara ini, penulis berita mengingatkan bahwa hak-hak terdakwa yang belum tentu bersalah harus tetap dijaga. Eksekusi penahanan sesuai penetapan hakim menjadi bagian penting dari proses hukum yang adil.
Dengan instruksi tersebut, diharapkan Jaksa Penuntut Umum segera melaksanakan perintah eksekusi penahanan sesuai ketentuan. Penegakan hukum yang tegas dan transparan di ruang sidang menjadi langkah penting untuk menjaga integritas peradilan di Manokwari.
(Refly)