Hak Asasi Hewan Sedunia,PD KBPP Polri Sumut Ketua Ir Bona LG : Memastikan Perlindungan Hak Hidup Bagi Hewan Diseluruh Dunia

Sumut,SuarajurnalisOnline:Jatuh pada setiap Tanggal 15 Oktober diperingati adalah Hari Hak Asasi Hewan Internasional mengampanyekan hak asasi terhadap binatang ini terinspirasi dari Deklarasi Universal tersebut memuat komitmen untuk menjamin hak-hak dasar yang tidak dapat direnggut dari manusia.

 

Bacaan Lainnya

Tokoh pemuda Sumut yang juga orang nomor satu dijajaran PD KBPP Polri Sumatera Utara tidak lain yakni Ir Bona LumbanGaol mengucapkan Hari  Hak Asasi Hewan Internasional atau yang juga dikenal sebagai kebebasan hewan, bahwa hak-hak dasar hewan, Setiap tanggal 15 diperingati sebagai Hari Hak Asasi Hewan se dunia.

 

Halnya diketahui bahwa seorang penulis dan psikolog dari Inggris Richard Ryder, merupakan salah satu orang yang mempopulerkan Hak Asasi Hewan. dia mengemukakan istilah speciesisme untuk menggambarkan orang-orang yang mendukung akan dihentikannya objektifikasi pada hewan.

 

Istilah hak asasi hewan.Hal tersebut karena objektifikasi hewan sudah dianggap memprihatinkan. Pada 15 Oktober 1978, dikeluarkanlah Deklarasi Universal Terhadap Hak Asasi Hewan di kantor pusat UNESCO Isi dari deklarasi Hak Asasi Binatang oleh UNESCO.”tutur tokoh pemuda Sumut ini Ir Bona LumbanGaol pada awak media ini.

 

Ir Bona mengatakan,Manusia tidak memiliki hak untuk memusnahkan atau mengeksploitasi hewan secara tidak manusiawi. Merupakan tugas manusia untuk menggunakan pengetahuan yang dimilikinya untuk kesejahteraan hewan. Tidak ada binatang yang diperlakukan dengan buruk atau menjadi sasaran tindakan kejam.

 

Jika hewan harus dibunuh, hal tersebut harus dilakukan dengan segera dan tanpa menimbulkan penderitaan pada hewan tersebut.

 

Semua hewan liar berhak atas kebebasan di lingkungan alaminya, baik darat, udara, atau air, dan harus dibiarkan berkembang biak.

Semua hewan pekerja berhak atas batasan waktu dan intensitas kerja yang wajar, memperoleh makanan, serta istirahat.”papar Ir Bona.

 

Di Indonesia sendiri mungkin kita ketahui tokoh pemuda ini Ir Bona menjelaskan ada perlindungan hak asasi hewan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 302 dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

 

Pada KUHP Pasal 302, menerangkan bahwasanya pelaku penganiayaan hewan meskipun ringan dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan. Termasuk penganiayaan ringan di antaranya melukai, menyakiti, merugikan kesehatan tanpa alasan yang jelas, serta sengaja.

 

“Istilah hak asasi hewan 15 Oktober sendiri mulai populer sejak 1964 hingga awal 1970-an karena objektifikasi terhadap hewan dianggap sudah keterlaluan.

 

Penggunaan hewan sebagai aspek yang membantu manusia, harus turut menimbang aspek kelayakan yang ditetapkan di negara masing-masing. Indonesia sendiri mempunyai sebuah yayasan dalam naungan Internasional yang membantu penegakan aspek kelayakan tersebut. Memastikan Perlindungan Hak Hidup Tanpa Kekerasan dan Kekejaman Bagi Hewan Diseluruh Dunia.”akhir pungkas tokoh pemuda Sumut ini Ir Bona LG.(Albs).

SALAM SETIA

PD KBPP POLRI SUMUT.

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *