Gunakan Hak Pilih, 2465 Warga Binaan Rutan Medan Antusias Ikuti Pemungutan Suara Pilkada 2024

Gunakan Hak Pilih, 2465 Warga Binaan Rutan Medan Antusias Ikuti Pemungutan Suara Pilkada 2024

 

Bacaan Lainnya

MedanSuarajurnalis:Meskipun berada di dalam Rutan, dan dalam kondisi hujan dan banjir 2465 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut tetap menunjukkan antusiasmenya dalam menggunakan hak pilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu (27/11). Hal ini terlihat dari partisipasi aktif mereka dalam mengikuti proses pemungutan suara di TPS khusus 901, 902, 903, 904 dan 905 Rutan Medan yang bertempat di Aula Sahardjo dan lapangan Rutan.

 

Pemungutan suara di TPS khusus yang ada di Rutan Medan dimulai pada pukul 07.30 WIB setelah pembacaan sumpah janji KPPS pada pukul 07.00 WIB. Ketua KPPS TPS 902 Rutan Medan, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (KasieYantah), Ronny S Hutapea, menjelaskan bahwa TPS khusus ini didirikan untuk memberikan kesempatan kepada para warga binaan yang memiliki hak pilih untuk turut berpartisipasi dalam Pesta Demokrasi Tahun 2024.

 

Kepala Rutan Kelas I Medan, Alanta Imanuel Ketaren menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk memastikan kelancaran dan ketaatan aturan dalam seluruh tahapan pilkada di Rutan Medan. Selain itu, edukasi tentang pentingnya menggunakan hak pilih juga telah diberikan kepada para warga binaan. Karutan menegaskan bahwa menggunakan hak pilih merupakan hak asasi mereka sebagai warga negara.

 

“Pelaksanaan pemungutan suara di TPS Khusus Rutan Medan merupakan bentuk penghormatan terhadap hak politik warga binaan, kami juga sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu dan berkomitmen mendukung 2000 lebih warga kita yang telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menyalurkan hak suaranya dengan aman, tertib dan sesuai aturan.” Ujar Alanta

 

Karutan juga menambahkan bahwa Petugas KPPS yang bertugas di TPS khusus Rutan Medan yang merupakan pegawai Rutan juga telah mendapatkan bimbingan teknis (bimtek) untuk melaksanakan pemungutan suara dengan baik dan benar. Bimtek ini memastikan petugas KPPS memahami tugas dan tanggung jawab mereka serta mampu menjalankan prosedur pemungutan suara sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Nur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *