Gedung Selesai Dibangun, Tapi Tak Terpakai – Fakta Baru di Sidang Korupsi Dinas Perumahan Papua Barat

Suara Jurnalis | Manokwari – Sidang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Papua Barat tahap 3 tahun 2017 kembali digelar.

Hal ini disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan WhatsApp. Jumat, (07/03/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Warinussy, Jaksa mendakwa dua terdakwa, D.A. Winarta dan Bambang Pramujito, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,89 miliar.

“Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH, dengan anggota hakim Pitaryanto, SH, dan Hermawanto, SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustar, SH, menghadirkan saksi-saksi, termasuk mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan, David Pieter Pattipawae,” kata Warinussy.

Persidangan berlangsung pada Kamis, 27 Februari 2025, dan akan dilanjutkan pada Jumat, 7 Maret 2025.

“Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Manokwari, sementara proyek yang menjadi kasus berada di Papua Barat,” ujarnya.

Warinussy menambahkan, meski gedung telah selesai dibangun pada akhir 2017, gedung tersebut tak bisa digunakan karena belum ada aliran listrik. Akibatnya, gedung menjadi terbengkalai dan fasilitasnya dijarah, sehingga mengalami kerusakan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat.

“Saksi Pattipawae dan tiga anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) menyatakan bahwa gedung sebenarnya siap digunakan. Namun, karena listrik belum tersedia, pemanfaatannya tertunda. Persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan untuk pemeriksaan saksi tambahan dari JPU,” pungkasnya.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *