“Gaji Tak Dibayar, Calon Karyawan Dipungut hingga Rp20 Juta — Skandal Ketenagakerjaan Koperasi BSE Terkuak!”

Batanghari —suarajurnalis.online Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di lingkungan Koperasi Batanghari Surya Energi (BSE) di Kabupaten Batanghari. Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja, koperasi yang memiliki beberapa gudang dan lokasi operasional di Bahar, Tempino, Senami, Sridadi, daerah 51, serta kantor pusat di Jalan Putri Pinang Masak, Bulian, diduga telah mempekerjakan ratusan karyawan tanpa pemberian gaji selama berbulan-bulan.

Salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sebagian besar pekerja di gudang dan lapangan tidak menerima upah sesuai perjanjian kerja.

Bacaan Lainnya

Banyak teman-teman sudah lima bulan tidak digaji, ada juga yang keluar karena tidak sanggup lagi menunggu,” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Selain persoalan keterlambatan upah, muncul pula informasi baru terkait Paguyuban Surya Samasta Energy yang diketuai oleh Firman dan Paguyuban Keluarga Utama Jaya yang di ketuai oleh Hermandayani, yang disebut-sebut berperan sebagai penyalur bagi calon karyawan yang ingin bekerja di Koperasi Batanghari Surya Energi (BSE). Berdasarkan keterangan yang diperoleh, paguyuban tersebut diduga melakukan pungutan uang kepada calon karyawan dengan nominal bervariasi antara Rp.2,5 juta hingga Rp.20 juta per orang.

Praktik semacam ini, jika benar terjadi, jelas menyalahi aturan ketenagakerjaan serta berpotensi melanggar hukum, karena memanfaatkan proses rekrutmen untuk menarik pungutan yang tidak sah. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Koperasi BSE maupun Paguyuban Surya Samasta Energy belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Apabila benar terbukti, tindakan tidak membayarkan gaji pekerja maupun melakukan pungutan terhadap calon tenaga kerja dapat melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pemberi kerja membayar upah tepat waktu dan melarang segala bentuk pungutan yang merugikan pekerja atau calon pekerja.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan aparat penegak hukum, guna memastikan perlindungan terhadap hak-hak buruh serta menegakkan prinsip keadilan dalam hubungan kerja di wilayah Kabupaten Batanghari dan sekitarnya.

Salah seorang narasumber menyebutkan, ia telah membayar Rp20 juta disertai kwitansi resmi untuk bisa masuk bekerja di koperasi tersebut. Ia juga mengaku menjalani masa training selama tiga bulan dengan gaji sebesar Rp3,25 juta, dan dijanjikan akan mendapat gaji Rp8 juta per bulan setelah diangkat sebagai pegawai tetap.

Lebih mengejutkan, narasumber itu mengaku bahwa proses masuk kerja tersebut difasilitasi oleh seorang oknum anggota TNI yang bertindak sebagai perantara antara calon karyawan dan pihak paguyuban. Keterlibatan oknum aparat dalam praktik seperti ini menambah serius dugaan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum dalam proses rekrutmen di lingkungan Koperasi BSE.

Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak Komando Daerah Militer (Kodam) dan aparat penegak hukum, untuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum tersebut serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil bagi seluruh pihak. (Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *