Gaji PNS Instansi Otonom Kabupaten Manokwari Belum Terbayarkan, Warinussy Meminta KPK RI Turun Tangan

Suara Jurnalis | Manokwari – Pegawai Negeri Sipil (PNS) instansi otonom di Kabupaten Manokwari sampai sekarang belum menerima gaji sehingga membuat Direktur LP3BH Kabupaten Manokwari Yan Christian Warinussy SH angkat bicara terkait hal tersebut.

“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya mempertanyakan adanya informasi bahwa sebagian besar Pegawai Negeri Sipil (PNS) instansi otonom di Kabupaten Manokwari saat ini belum menerima penghasilan tetap atau gaji mereka, ” kata Warinussy kepada media melalui pesan WhatsApp. Rabu (20/03/2023).

Bacaan Lainnya

Jika hal ini benar, ucap Warinussy, maka tentu sangat tidak tepat, karena anggaran untuk kepentingan pembayaran penghasilan (gaji) Aparatur Sipil Negara (ASN) itu jelas sudah ada di dalam diktum penganggaran pada dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun, yaitu pada pos belanja pegawai (ASN).

“Seyogyanya lembaga pengawasan pembangunan seperti halnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat menggunakan kewenangannya untuk melakukan audit investigasi atas informasi ini. Saya juga mendorong lembaga dan atau Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk dapat meneropong kasus ini, karena banyak ASN di jajaran pemerintah daerah Kabupaten Manokwari yang sudah menyampaikan informasi terkait hak mereka atas penghasilan bulanan sesuai aturan perundangan yang berlaku yang belum dibayarkan hingga saat ini, ” ujarnya.

Ia menambahkan agar, komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk memonitor informasi soal tidak dibayarkan ya gaji ASN di Kabupaten Manokwari ini.Karena penggajian ASN

“Saya juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk memonitor informasi soal tidak dibayarkan ya gaji ASN di Kabupaten Manokwari ini.Karena penggajian ASN tersebut adalah masalah nasional yang semestinya telah ada pos anggarannya di setiap APBD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Jika terjadi kasus ada ASN di suatu daerah yang tidak menerima gajinya dalam kurun waktu lebih dari 1 (satu) bulan? Itu artinya dapat diduga keras adanya pengalihan dana dari mata anggaran belanja pegawai di Kabupaten Manokwari misalnya untuk kebutuhan lain, sehingga bisa diduga adanya unsur perbuatan melawan hukum yang bisa berakibat timbulnya kerugian negara. Karena itu KPK RI perlu ikut terlibat dalam menyelidikinya, ” pungkasnya.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *