SUARA JURNALIS, KOTA BITUNG — RAPAT PARIPURNA KEDUA PULUH SATU MASA PERSIDANGAN KETIGA TAHUN SIDANG 2023 – 2024 DPRD Kota BITUNGDALAM RANGKA PENYAMPAIAN REKOMENDASI DPRD TERHADAP LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) WALI KOTA TAHUN ANGGARAN 2023, : Senin, 29 April 2024 Pukul: 11.00 WITA Tempat: Ruang DR. S.H. Sarundajang kota Bitung.
Kegiatan tersebut diawali dengan ucapan sbb:
Salam Sejahtera bagi Kita Semua, SYALOMAssalam mu Alaikum Waramatulahi WabarakatuhOm swastiastu, Namo Budhaya, Salam Kebajikan.
YANG TERHORMAT WALIKOTA BITUNG BAPAK IR. MAURITS MANTIRI, MM. ( WAKIL WALI KOTA BITUNG BAPAK HENGKY HONANDAR,SE )YANG KAMI HORMATI FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH KOTA BITUNG, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KOTA BITUNG,SEKRETARIS DAERAH KOTA BITUNG YANG KAMI HORMATI PARA ASSISTEN SEKRETARIAT KOTA BITUNG, STAF AHLI, KEPALA PERANGKAT DAERAH, PEJABAT TNI DAN POLRI, PARA KEPALA ATAU PERWAKILAN INSTANSI VERTIKAL, BUMN, BUMD KOTA BITUNG, TENAGA AHLI FRAKSI SERTA PARA WARTAWAN, LSM DAN HADIRIN YANG TERHORMAT.
HADIRIN YANG KAMI HORMATI, SETELAH MENGIKUTI, MEMBACA DAN MEMPELAJARI DENGAN SEKSAMA LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) WALIKOTA BITUNG TAHUN ANGGARAN 2023.
MAKA KAMI MEMBERIKAN PENDAPAT AKHIR SEBAGAI BERIKUT :1.
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH YANG DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH MENGACU KEPADA BEBERAPA PERATURAN PERUNDANGAN YANG TELAH DIKELUARKAN OLEH PEMERINTAH, SEPERTI:
A. UNDANG-UNDANG NO 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA;B. UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA;C. UNDANG-UNDANG NO 15 TAHUN 2004 TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA;D. UNDANG-UNDANG NO 25 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL;E. UNDANG-UNDANG NO 01 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH; TUJUAN MENDASAR DARI DIKELUARKANNYA PERUNDANG-UNDANGAN DIATAS SUPAYA TERCIPTA PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN DAERAH SECARA EFEKTIF DAN EFISIEN MELALUI TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK YANG MEMILIKI YANG MEMILIKI TIGA PILAR UTAMA.
YAITU: – TRANSPARANSI, DIMANA BELANJA YANG DIANGGARKAN DALAM APBD HARUS MENYAJIKAN INFORMASI SECARA TERBUKA, JUJUR DAN MUDAH DIAKSES OLEH MASYARAKAT BERDASRAKAN PERTIMBANGAN BAHWA MASYARAKAT MEMILIKI HAK UNTUK MENGETAHUI SECARA TERBUKA DAN MENYELURUH TERUTAMA TERKAIT DENGAN TUJUAN, SASARAN DAN SUMBER PENDANAAN PADA SETIAP OBJEK BELANJA SERTA KORELASI BESARAN ANGGARAN DENGAN MANFAAT DAN HASIL YANG INGIN DICAPAI DARI SUATAU KEGIATAN TERSEBUT BERDASARKAN PERUNDANG – UNDANGAN;- AKUNTABILITAS, DIMANA PEMERINTAH DAERAH HARUS MEMPERTANGGUNGJAWABKAN PENGELOLAAN SUMBER ANGGARAN DENGAN MENYAJIKAN DAN MELAPORKAN PENGGUNAAN KEUANGAN SECARA TERBUKA DAN JUJUR;
PARTISIPATIF, PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PROSES PENYUSUNAN BELANJA DAERAH SENANTIASA MELIBATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT.
SEHINGGA MASYARAKAT MENGETAHUI HAK DAN KEWAJIBANNYA DALAM PELAKSANAAN APBD.2. PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2023, DILAKSANAKAN BERDASARKAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU YAITU :
UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PELAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.3. LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) WALIKOTA BITUNG MEMBERIKAN GAMBARAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH SEPANJANG TAHUN 2023 YANG BERISIKAN LAPORAN BERUPA INFORMASI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN SELAMA SATU TAHUN ANGGARAN YANG DISAMPAIKAN WALIKOTA SELAKU KEPALA DAERAH KEPADA DPRD KOTA BITUNG.
4. EVALUASI KINERJA KEUANGAN PADA APBD KOTA BITUNG TAHUN ANGGARAN 2023 TERUKUR PADA REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH KOTA BITUNG. SESUAI KETENTUAN PASAL 71 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 BAHWA KEPALA DAERAH WAJIB MENYAMPAIAKN LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPADA DPRD YANG DILAKUKAN 1 (SATU) KALI DALAM 1 (SATU) TAHUN PALING LAMBAT 3 (TIGA) BULAN SETELAH TAHUN ANGGARAN BERAKHIR. DALAM SAMBUTAN WALI KOTA BITUNG BPK IR MAURITS MANTIRI, MM PADA HARI RABU TANGGAL 17 APRIL 2024 DALAM RAPAT PARIPURNA.
MENYAMPAIKAN AKAN MENGAHDIRKAN SELURUH KEPALA OPD, NAMUN ADA YANG TIDAK HADIR YAITU DARI DINAS PERKIM YANG SAMPAI SELESAI WAKTU PELAKSANAAN PANSUS LKPJ MENOLAK UNTUK HADIR TANPA ALASAN MENDASAR DAN KEPALA RUMAH SAKIT PRATAMA DAERAH KOTA BITUNG YANG JUGA TIDAK HADIR TANPA ALASAN YANG MENDASAR, HAL INI TENTUNYA MENJADI PRESEDEN BURUK BAGI TATA KELOLAPEMERINTAHAN KOTA BITUNG.
YANG TIDAK BISA DIJADIKAN CONTOH DAN TELADAN DALAM SUATU KEPEMIMPINAN DAN WALI KOTA BITUNG DIANGGAP GAGAL DALAM MEMBINA JAJARAN YANG DIPIMPINNYA.
5. DALAM PELAKSANAAN PANSUS LKPJ WALI KOTA BITUNG DARI BUKU LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN WALI KOTA BITUNG TAHUN 2023 YANG TELAH DIBAGIKAN DAN DIPRESNTASIKAN OLEH MASING-MASING OPD TERDAPAT BEBERAPA KEJANGGALAN DAN KETIDAK SESUAIAN ANTARA LAIN :1. DINAS KESRA;- DANA YANG DILAPORKAN UNTUK PEMBERIAN BANTUAN SERAGAM KEPADA ORGANISASI PANJI YOSUA JUMLAHNYA TIDAK SESUAI, KARENA TERNYATA TIDAK SEMUA JEMAAT YANG MENGAMBIL DAN MENANDATANGANI BANTUAN TERSEBUT.
PEMBERIAN BANTUAN/INSENTIF KEPADA HAMBA-HAMBA TUHAN BAIK DARI KAUM NASRANI ATAUPUN DARI KAUM MUSLIM TIDAK SESUAI DAN TIDAK TEPAT SASARAN DAN TERKESAN PILIH KASIH.
HAL INI TERBUKTI SAAT DITANYA PADA WAKTU PANSUS KEPADA KEPALA KESRASAUDARA PDT ROBBY KAWENGIAN OLEH BEBERAPA ANGGOTA DAN PIMPINAN PANSUS.
PADA HAL DIKETAHUI WALI KOTA BITUNG DIJULUKI SEBAGAI BAPAK MODERASI BERAGAMA YANG ARTINYA BELIAU TIDAK MELIHAT AGAMA APAPUN RAS MAUPUN GOLONGAN.
DAN YANG ANEH DARI PERNYATAAN SAUDARA ASSISTEN 1 YANG JUGA MENJABAT SEBAGAI KABAG KESRA SERTA SEKRETARIS BKSUA KOTA BITUNG KALAU PEMBERIAN INSENTIF ITU TIDAK WAJIB.
PADA HAL ITU SUDAH TERTATA DAN SUDAH DISEPAKATI DALAM APBD 2023.
2. DINAS PU DAN PENATAAN RUANG; PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH TIDAK JELAS, PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM DRAINASE PADA WAKTU PRESNTASI LOKASI YANG DISAMPAIKAN TIDAK SESUAI- DINAS PU MASIH MEMILIKI HUTANG SEBESAR KURANG LEBIH 37 MILIAR DIMANA HAL TERSEBUT DISAMPAIKAN PADA WAKTU PANSUS LKPJ DAN DALAM KAJIAN SERTA EVALUASI PEMERINTAH DAERAH TERKESAN SANGAT MEMAKSAKAN KEHENDAK UNTUK MELKASANAKAN KEGIATAN PEMBANGUAN WALAUPUN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH YANG TIDAK MAMPU.
3. DINAS SOSIAL;- BANYAK MASYARAKAT MENGELUHKAN KALAU DANA DUKA BELUM TERBAYARKAN DIAKIBATKAN PERUBAHAN SISTEM BIROKRASI YANG TERKESAN PROSES PENCAIRAN SEHINGGA MASYARAKAT SULIT MENDAPATKAN HAKNYA.
4. DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN;- PEMEBLIAN DAGING SAPI BEKU, 44 (EMPAT PULUH EMPAT) EKOR SAPIHIDUP, DAGING BABI DAN AYAM YANG TIDAK SESUAI DENGAN NOMENKALTUR ANGGARAN YANG DISEPAKATI DI ABPD.
5. DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA;- DALAM PENJELASAN DARI KEPALA OPD PADA SAAT DITANYAKAN OLEH ANGGOTA PANSUS TERDAPAT KEJANGGALAN-KEJANGGALAN DALAM PENGGUNAAN MATA ANGGARAN YANG TELAH DIKELUARKAN SEPERTI PEMBAYARAN WIFI UTNUK SEMUA DINAS YANG ADA DIKOTA BITUNG.
PADA HAL SETAIP DINAS DALAM LAPORANNYA JUGA ADA PENGELUARAN ANGGARAN UNTUK PEMBAYARAN WIFI, KEMUDIAN TERDAPAT JUGA PENGEMBANGAN APLIKASI DAN PROSES BISNIS PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK YANG ANGGARANNYA SANGAT BESAR NAMUN TIDAK MAKSIMAL DAN TEPAT SASARAN6. BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN;- PENGGUNAAN DANA PELAKSANAAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN SERTA PENDOKUMENTASIAN TUGAS PIMPINAN SANGATLAH BESAR. ADA BEBERAPA CONTOH PEMBOROSAN ANGGARAN YANG DILAKUAKAN SEPERTI KONTARK DENGAN MEDIA ONLINE YANG BERJUMLAH KURANG LEBIH 56, MEDIA MASSA, MEDIA TV BAIK LOKAL DAN DAERAH, MEDIA CETAK DAN MEDIA SOSIAL SPERTI IG DAN FACEBOOK. DALAM PENJELASAN OLEH KABAG PROTOKOL BAHWA PEMBAYARAN UNTUK FACEBOOK JUMLAHNYA 1 (SATU) MILIARRUPIAH DALAM SETAHUN, HAL INI DIGUNAKAN UNTUK LIVE STREAMING KEGIATAN DARI PIMPINAN DAN INFORMASI KEGIATAN. NAMUN HAL INITIDAK DILAKUKAN SETIAP HARI DAN KAMI JUGA MENGETAHUI BAHWA KONTRAK UNTUK LIVE STREAMING MISALNYA FACEBOOK DALAM 1 (SATU) TAHUN ITU TIDAKLAH DEMIKIAN HARGANYA, KARENA KAMI MEMILIKI SUMBERDAYA UNTUK MENGETAHUI KEBENARAN INFORMASI YANG DISAMPAIKAN TERSEBUT. 7. BAGIAN UMUM;- PROGRAM KERJA YANG TIDAK SESUAI DENGAN BIDANG KERJA MISALNYA: SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.- PEMEBLIAN MEUBELAIR YANG HARGANYA SANGAT BESAR DISAAT KOTA BITUNG LAGI DEFISIT ANGGARAN, YANG SEHARUSNYA MASIH BISA DIGUNAKAN. – KONSUSMSI KEGIATAN YANG DIJELASKAN OLEH KABAG UMUM YANG JUMLAHNYA SANGAT BESAR DAN MENJADI TANDA TANYA DALAM KETEPATAN PENGGUNAAN ANGGARAN TERSEBUT.8. DINAS KESEHATAN;- PENGGUNAAN DANA PEN UNTUK MEMBANGUN RUMAH SAKIT TIDAK MAKSIMAL DAN TIDAK SESUAI PERUNTUKAN, HARUSNYA PEMERINTAHMERENCANAKAN DENGAN MATANG SAAT MEMBANGUN RUMAH SAKIT, KARENA DANA PEN FOKUS UTAMNYA ADALAH UPAYA PENEYLAMATAN EKONOMI NASIONAL DI TENGAH PANDEMI, KARENA DANA PEN ADALAH PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DIMANA OPTIMALISASI PEMANFAATAN ANGGARAN PROGRAM PEN UNTUK MENDORONG AKSELERASI PEMULIHAN EKONOMI, HAL INI DISAMPAIKAN OLEH MENKOBIDANG PEREKONOMIAN.- SAAT INI RUMAH SAKIT BELUM BISA BEROPERASI, BANYAK SEKALI DANA YANG TELAH DIGUNAKAN.DANA PEN INI ADALAH HUTANG YANG HARUS DIBAYAR DAN DIKEMBALIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH KE PEMERINTAH PUSAT YANG MENJADI BEBAN HUTANG DARI MASYARAKAT KHUSUNYA MASYARAKAT KOTA BITUNG.9. DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA;- PENGGUNAAN MATA ANGGARAN YANG TIDAK SESUAI DILAKUKAN OLEH PENGGUNA ANGGARAN DARI OPD TERSEBUT DIMANA DANA YANG HARUSNYA DIGUNAKAN UNTUK KEGIATAN PERTANDINGAN DAN PERLOMBAAN DAN KEJUARAAN OLAH RAGA DIGUNAKAN UNTUK PEMBAYARAN GAJI THL BERDASARKAN PENJELSAN DARI KEPALA OPD.10. PERUMDA BANGUN BITUNG;- PENGELOLAAN PENYEBRANGAN KMP TUDE SANGAT TIDAK PROFESIONAL, DARI PNEJELASAN DIREKTUR UTAMA DIMANA MASIH BANYAK PERMASALAHAN MANAJEMEN DAN HUTANG KEPADA PIHAK KETIGA YANG BELUM TERBAYARAKAN. PEMBAYARAN GAJI DI TAHUN 2023 YANG TIDAK SESUAI DENGAN WAKTU PEMBAYARAN TERMASUK PENGGADAIAN BPKB MOBIL DINAS KEPADA PIHAK KE-3 YANG SAMPAI PADA SAAT INI BELUM DISELESAIKAN. 11. DINAS LINGKUNGAN HIDUP;- SEWA KENDARAAN SEPERTI YANG DISAMPAIAKN OLEH KEPALA OPD TERSEBUT MERUPAKAN PEMBOROSAN DANA ANGGARAN, DIMANA DANA YANG DIKELUARKAN UNTUK SEWA KENDARAAN KURANG LEBIH 1 MILIARD DALAM SATU TAHUN.12. DINAS PENDIDIKAN;- DARI PENJELASAN KEPALA OPD MASIH ADA KEPADA TUTOR-TUTOR PKBM DAN HUTANG KEPADA PIHAK KE-3 SEBESAR KURANG LEBIH 10 MILIARD RUPIAH YANG BELUM TERBAYARKAN 13. DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK- DALAM PENJELASAN DISAMPAIKAN TERDAPAT DANA YANG DIHIBAHKAN KE PKK SEBEEAR 1 MILIARD RUPIAH, HAL INI TIDAK SESUAI KARENA DANA YANG DIMAKSUD HARUSNYA DIGUNAKAN UNTUK SOSIALISASI PEREMPUAN DAN ANAK OLEH OPD YANG DIMAKSUD 14. BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH;- DARI PENJELASAN KABAN KEUANGAN PADA SAAT MENJELASKAN KETIKA BANYAK PERTANYAAN YANG DITANYAKAN OLEH ANGGOTA DAN PIMPINAN PANSUS TERKAIT TIDAK SESUAINYA PENGGUNAAN ANGGARAN OLEH BEBERAPA OPD DAN PENYAMPAIAN YANG BERBEDA DARI OPD-OPD TERSEBUT TENTANG PENGGUNAAN ANGGARAN, INI MENJADI TANDA TANYA BESAR MENGAPA BISA DEMIKIAN? HARUSNYA BAGIAN KEUANGAN MEMILIKI PENJELASAN YANG SAMA DENGAN NOMANKLATUR YANG SAMA JUGA. DAN HARUSNYA BAGIAN KEUANGAN MENJADI BENTENG TERAKHIR DARI PENGGUNAAN ANGGARAN YANG TEPAT DAN SESUAI.KALAU PENGGUNAAN ANGGARAN ITU SESUAI PERUNTUKAN DAN BENAR DIPROSES DAN KALAU TIDAK JANGAN DIPROSES KARENA AKAN MENYALAHI ATURAN, SEBAB TATA KELOLA KEUANGAN DIATUR SEMUA DALAM SUATU PERUNDANG – UNDANAGN BUKAN DALAM SEBUAH KEBIJKAN – KEBIJAKAN YANG TIDAK MEMILIKI FONDASI HUKUM YANG JELAS.15. BIDANG SEKRETARIAT DAERAH;- SEKDA SEBAGAI BAPERJAKAT HARUSNYA BERPERAN PENTING DALAM PENENTUAN POSISI PIMPINAN-PIMPINAN OPD, AGAR BISA MENENTUKAN PIMPINAN YANG SESUSAI DENGAN KEAHLIAN DALAM BIDANG YANG DIEMBAN. 16. DINAS PERKIM;- LKPJ WALI KOTA BITUNG KHUSUNYA DARI DINAS PERKIM TIDAK SESUAI DAN DARI PNECRAMATAN YANG DILIHAT DALAM BUKU LKPJ BANYAK KEJANGGALAN-KEJANGGALAN DALAM PENGGUNAAN ANGGARAN YANG DIKELUARKAN. KEPALA OPD DINAS PERKIM TIDAK MENGHARGAI PANSUSLKPJ WALIKOTA BITUNG YANG ADALAH MITRA KERJA PEMERINTAH KOTA BITUNG, HAL INI MIRIS SEKALI DAN SEKALI LAGI KAMI MENYAMPAIKAN KALAU HAL INI MENJADI PRESENDEN BURUK DALAM PEMERINTAHAN WALI KOTA BITUNG SAAT INI.6. HASIL EVALUASI INI DAPAT MENJADI CATATAN STRATEGIS ATAU REKOMENDASI UNTUK PENYELENGGARAAN PERUBAHAN APBD TAHUN 2024 DAN JUGA PENYUSUNAN RENCANA APBD TAHUN 2025 NANTI, KARENA MENJADI CATATAN JUGA BAGI DINAS, BADAN YANG LAIN SERTA KECAMATAN – KECAMATAN YANG MASIH TERDAPAT JUGA PENYALAH GUNAAN ANGGARAN DALAM SETIAP REALISASI PROGRAM ANGGARAN DI TAHUN 2023.HADIRIN YANG KAMI HORMATI,DEMIKIANLAH PENDAPAT AKHIR KAMI SEBAGAI ANGGOTA PANSUS DPRD KOTA BITUNG DALAM FORUM RAPAT YANG TERHORMAT INI, KAMI SEBAGAI PANSUSDARI FRAKSI PARTAI NASIONAL DEMOKRAT (NASDEM) DPRD KOTA BITUNG MENYATAKAN DENGAN TEGAS MENOLAK LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) WALIKOTA BITUNG TAHUN ANGGARAN 2023.SEKIAN DAN TERIMA KASIHTUHAN KIRANYA MEMBERKATI KITA SEMUASYALOOMWASALAM MU ALAIKUM WARAMATULAHI WABARAKUTUHSANTI SANTI OM, SADHU SADHU SADHU, SALAM KEBAJIKANANGGOTA PANSUS FRAKSI NASDEMBILLY GLEN LOMBAN, SH ALEXANDER VOUKE WENAS.
Redaktur FM
(Oktavianus Hengkengbala)