SuaraJurnalis, Jakarta- Hari ini kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK-RI, FPAK (Forum Penggiat Anti Korupsi) untuk menyampaikan Aspirasi dan Tuntutan Terkait dengan Dugaan Mark Up Anggaran perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, Novan Selaku koordinator aksi menyampaikan aspirasinya, Kamis (10/08/2023).
Ada pun poin – poin tuntutan yang akan disampaikan hari ini yaitu :
1. Meminta KPK-RI Usut tuntas penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas yang dilakukan ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.
2. Panggil dan Periksa Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus yang merupakan Pengguna Anggaran, Mekanisme pemberian Surat Tugas Kepada pejabat yang terkait dan Mengendalikan jumlah hari perjalanan Dinas.
3. Meminta KPK-RI dan KEJAKSAAN AGUNG-RI segera usut tuntas indikasi KKN yang terjadi di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung yang diduga melakukan perjalanan Dinas serta Bill hotel fiktif, dan diguga Mark Up Anggaran APBD TA.2021 yang bertujuan memperkaya diri sendiri dan Oknum tertentu hingga merugikan keuangan negara Miliaran Rupiah.
4. Dan kami meminta, agar KPK-RI dan KEJAGUNG RI untuk mendorong KEJATI-LAMPUNG agar segera Menetapkan tersangka atas Dugaan Mark Up Anggaran perjalanan Dinas APBD TA.2021 yang sudah merugikan Negara 7,7 Milliar Rupiah,karena secara sengaja para pejabat yang terkait membuat laporan fiktif.
Menurut koordinator FPAK Novan menyampaikan mosi tak percaya terkait kinerja Kejati (Kejaksaan Tinggi) Provinsi Lampung, yang dinilai Lamban/tidak tegas dalam mengusut, Dugaan Mark-Up Anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus.
“Dan apabila tuntutan yang telah kami sampaikan hari ini tidak ada tindak lanjut dari Aparat Penegakan Hukum (APH), kami dari Forum Penggiat Anti Korupsi-FPAK akan terus mendatangi Gedung KPK RI dan KEJAKSAAN AGUNG-RI sampai permasalahan ini terang benderang”. Ucap Novan singkat. (*)
(Red)