Minut, Suara Jurnalis — Dugaan Mafia tanah semakin marak di Minahasa Utara, permasalahan sengketa tanah terjadi di desa Laikit yang dimana tanah ini milik Herman doodoh register desa no. 472 folio no 135 dan surat ukur desa no.12/SP/DL/II/2014 luas kurang lebih 9276m².
Terjadinya keputusan eksekusi untuk pembongkaran dari pihak pengadilan dan pihak terkait pada jam 12:00 Rabu siang , 26-7-2023
Pihak keluarga didampingi oleh LSM Garda Timur Indonesia (GTI) sangat mengecam keputusan itu karena dugaan tidak didapati keadilan di dalam putusan berikut.
Fikri alkatiri selaku ketua umum Garda Timur Indonesia beserta jajaran DPW Sulawesi Utara, DPD Minahasa utara turun langsung ke lokasi untuk meninjau dan memediasi kiranya kita semua menjaga keamanan dan sama2 mencari solusi untuk kedua belah pihak supaya ada titik temu “ujarnya”
“” Ini kan masih bersengketa sebenarnya proses hukum masih berlanjut tapi sudah ada keputusan untuk eksekusi itu yg tidak bisa apalagi lahan ini milik keluarga dan yg menjual hanya memantu , nah disini perlu ada keadilan ., demikian tutur fikri alkatiri
Indonesia adalah negara hukum sehingga GTI meminta tolong agar penanganan bisa sefleksibel mungkin sehingha kami dapat mencari solusi dan bukti-bukti yg baru untuk proses pengajuan banding.
Usman Musa / Umang