Dugaan Tipu Warga Muba Sumatera Selatan Hingga 160 Juta, Anggia Putri Utami di Laporkan Ke Polres

Sumsel-Suarajurnalis.Online|

Diduga Tipu Warga Rp160 Juta, Anggia Putri Utami Dilaporkan ke Polres Muba: Korban Sampai Jual Rumah dan Ladang
Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Bacaan Lainnya

Kasus dugaan penipuan kembali mencuat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Seorang warga Desa Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Dedi Mulyadi, melaporkan Anggia (Anggita) Putri Utami ke Polres Muba setelah merasa ditipu dalam proses pengurusan lahan negara. Total kerugian yang dialaminya mencapai Rp160 juta, membuatnya harus menjual rumah serta ladang demi memenuhi berbagai permintaan biaya dari terlapor.

Laporan polisi tersebut dibuat dengan pendampingan langsung dari Ketua DPC Aliansi LSM Ormas Bersatu Muba

Kasus ini bermula ketika Dedi Mulyadi mendapat telepon dari seorang perempuan yang mengaku pengacara bernama Mariani SH, yang tinggal di Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu. Dalam percakapan itu, Mariani menyampaikan bahwa ada seseorang bernama Anggia Putri Utami—yang disebutnya sebagai “orang saya”—akan menemui Dedi di Bayung Lencir.

“Nanti ngobrol saja dengan Anggia, dia masih orang saya,” ujar Mariani, sebagaimana ditirukan oleh Dedi.

Dedi kemudian menyanggupi dan bertemu dengan Anggia Putri Utami di sebuah rumah makan di Bayung Lencir.

Dalam pertemuan tersebut, Anggia memaparkan secara panjang lebar bahwa dirinya mampu mengurus permasalahan lahan negara agar masyarakat dapat mengantongi legalitas serta bisa menggarap lahan tersebut tanpa takut terjerat hukum.

Padahal, Dedi sendiri baru saja bebas dari penjara terkait tuduhan menggarap lahan negara. Karena pengalaman pahit itu, ia sangat berhati-hati setiap kali ditawari “bantuan”.“

Kalau tidak melawan hukum, saya mau. Tapi kalau harus melanggar hukum, saya tidak mau dipenjara dua kali,” ujar Dedi kepada pendampingnya.

Anggia bahkan diduga mengaku sebagai pengacara dan mengklaim memiliki banyak kenalan pejabat, termasuk di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ia juga disebut-sebut sebagai Ketua DPC PSI Kabupaten Muba, sehingga korban semakin yakin dengan identitas dan kapasitasnya.

Anggia diduga menjanjikan bahwa proses pengurusan koperasi dan legalitas lahan akan selesai dalam jangka waktu dua bulan, dengan syarat Dedi menyiapkan biaya awal:

Rp20 juta untuk administrasi,
Rp2 juta untuk transportasi,
serta berbagai permintaan lanjutan yang datang bertahap.
Setelah permintaan pertama dipenuhi, permintaan uang lainnya terus mengalir dengan beragam alasan dan kebutuhan. Hingga akhirnya, total uang yang keluar mencapai Rp160 juta.

Demi memenuhi seluruh permintaan tersebut, Dedi sampai menjual rumah dan ladang satu-satunya yang ia miliki.

Namun, dari seluruh janji yang diberikan, tidak satu pun terealisasi.

Ketika Dedi mulai menanyakan kembali soal pengurusan lahan dan penggunaan uang itu, Anggia Putri Utami diduga tidak mengakui adanya permintaan uang tersebut.“

Uang apa?” ujar Anggia, sebagaimana ditirukan oleh Dedi.

Sontak, Dedi baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.

Pendamping korban menyebut bahwa Anggia kerap menggunakan identitas sebagai pimpinan partai serta mengaku pengacara untuk meyakinkan korban. Diduga, identitas politik tersebut digunakan untuk menimbulkan keyakinan bahwa proses yang ditawarkan bersifat legal dan aman.

Kasus ini kini menyangkut beberapa dugaan pelanggaran:

Dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP),
Dugaan penggelapan (Pasal 372 KUHP),
Dugaan penyalahgunaan jabatan atau identitas profesional.
Merasa dirugikan dan terancam kehilangan seluruh harta, Dedi akhirnya meminta pendampingan kepada Ketua DPC Aliansi LSM Ormas Bersatu Muba. Laporan resmi telah dibuat ke Polres Musi Banyuasin, berikut bukti-bukti dan kronologi lengkap.“

Saya hanya ingin mengurus lahan secara benar. Saya tidak mau melawan hukum, tapi ternyata saya yang ditipu,” ungkap Dedi dengan suara bergetar.

Ketua DPC Aliansi LSM Ormas Bersatu Muba meminta aparat penegak hukum bergerak cepat dan profesional dalam menangani laporan tersebut.“

Ini warga kecil yang diperas habis-habisan. Tidak boleh ada yang dilindungi. Penegak hukum harus tegas, termasuk apabila melibatkan pihak yang memiliki jabatan atau identitas organisasi.”

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Kasus ini saat ini sedang diproses oleh penyidik Polres Muba. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut, mengingat laporan ini melibatkan dugaan penggunaan jabatan partai serta profesi yang diduga dipakai untuk meyakinkan korban
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *