Dugaan Pengrusakan Lingkungan oleh RS Sentra Medika Hospital Sebut Calvin Diduga Pembohongongan Publik Terkait Penanganan Limbah Kimia

 

Minahasa Utara, Suara Jurnalis — Terkait dengan adanya dugaan limbah kimia yang berada di RS Sentra Medika Hospital. Dalam hal ini sepertinya pihak RS Sentra Medika Hospital dan Dinas Kominfo Minahasa Utara tidak terbuka terkesan menyembunyikan fakta.

Bacaan Lainnya

Selasa (27/9/2022), Junaedi Sitorus Wadir Umum RS Sentra Medika Hospital didampingi dr Ivan Wadir Medik dan Jane Wantania selaku Humas, menggelar jumpa pers bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, melalui Kepala Dinas (Kadis) KominfoTheodore Lumingkewas dan Kadis DLH Marthen Sumampouw, Selasa (27/09/2022).

Sekretaris Jendral LP3S, Calvin Lim, menyayangkan pihak RS Sentra Medika melakukan press release bersama Pemkab Minut.

Menurutnya, di moment itu Dinas Kominfo dan Dinas Lungkungan Hidup Minut bukan menjadi penengah antara Sentra Medika dan masyarakat, malah secara tidak langasung, justeru telah menjadi antek rumah sakit itu.

“Ini cerita dongeng anak. Masak temuan pengrusakan lingkungan oleh Rumah Sakit Sentra Medika yang kami muat di beberapa media, malah media yang diundang justru yang tidak berurusan dengan kasus ini. Lebih parah lagi, saya tak diundang, dan kenapa Kominfo yang berperan aktif bukannya DLH Minut,” katanya. Dilansir dari media Fokusline.com

Calvin menilai, Press Converence yang digelar Sentra Medika dan Pemkab Minut, terkesan membohongi publik dengan menyembunyikan fakta dilapangan.

Untuk itu pihaknya sudah menyerahkan masalah ini di tangani oleh DLHD Provinsi Sulut, sebab dia menduga ada sesuatu yang perlu di lakukan pendalaman oleh Penyidik PNS dalam Hal ini GAKUM DLHD Privinsi Sulut, kenapa sampai ada limbah sisa medis di di halaman kalau mau di lihat ini perbuatan yang di sengaja, kalau hanya satu kantong mungkin ada unsur lain tetapi ini bertumpuk – tumpuk, kenapa ada insinerator tidak di gunakan. ada apa perlu diketahui, sampai hari ini LP3 S tinggal menunggu Hasil dari DLHD Provinsi Sulut yang telah lakukan pengawasan dengan Turlap di lokasi Rumah Sakit Sentra medika, 30 September 2020.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja DLHD Provisi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup yang telah melakukan pengawasan berdasarkan aturan. DLH Provinsi juga sudah memberikan kesempatan 14 hari kepada DLH Minut dan setelah 14 hari DLH Provinsi Sulut turlap dan kami menduga belum adanya laporan dari DLH Minut sampai DLH Provinsi Sulut secara otomatis mengambil alih laporan ini,” tukas Calvin Lim.

Dikatakannya juga, sampai hari ini, pihaknya tinggal menunggu langkah selanjutnya yang akan ditempuh, seperti mengawal laporan.

“Tinggal menunggu hasil dari pengawasan yang telah di lakukan oleh Bidang Penegakan Hukum DLH Provinsi Sulut. Apa saja pengakuan Wakil Direktur, Sentra Medika, itu hak mereka.Tapi kami punya bukti kuat tentang dugaan pelanggaran penanganan limbah kimia mereka. dan kami juga berharap pihak ketiga pengelola sampah rumah tangga (limbah B3), sampah sisa medis di panggil oleh Penyididk PNS DLH Prov Sulut. Kalau pihak Sentra Medika menggunakan Pihak Ketiga dalam pengelolaan limbah medis ini, dan kami berharap Pihak DLHD menegakan aturan sesuai dengan data yang terkait dengan limbah B3 ini,” tandasnya.

Lanjut dikatakannya, dari pihak RS Sentra Medika Hospital walaupun melakukan pemberitaan untuk menutupi kesalahan yang merugikan masyarakat, dirinya tidak sungkan untuk mengungkap semuanya.

“Mau 10 media, 100 media atau 1000 media, itu bukan jaminan kalau perusahaan itu tidak mengundang saya dan para media terkait, mengklarifikasi tentang limbah kimia itu. Dan kami tidak sungkan-sungkan mengungkap semuanya,” Pungkasnya.

Diketahui dalam press release sebelumnya Sitorus menjelaskan di RS Sentra Medika Hospital memiliki empat poin terkait ijin dan pengelolaan limbah B3.

“Pertama, kami adalah rumah sakit tipe B di Minahasa Utara, di mana mempunyai komitmen kuat untuk berpartisipasi memberikan sumbangsih terhadap kesehatan masyarakat khususnya di Minahasa Utara, umumnya di Sulawesi Utara dan Indonesia timur, kedua dikatakanya, bahwa Sentra Medika Hospital Minahasa Utara ini telah memiliki izin pengelolaan limbah B3, dan ijin juga pembakaran di insinerator yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kami juga sudah memiliki izin pembuangan dan penampungan limbah domestik yang dikeluarkan oleh dinas lingkungan hidup,” tambahnya.

Kemudian, poin ketiga disebutkannya, bahwa sejak berdirinya rumah sakit ini sudah mendirikan tempat pembuangan B3 sebagai salah satu persyaratan, menjadi dasar di mana setiap proses perizinan lanjutan adalah memiliki izin pengelolaan limbah B3.

Menurut pihak Sentra Medika juga, mereka mempunyai izin pengelolaan instalasi pengolahan air limbah.

“Jadi dua izin ini menjadi acuan layak tidaknya proses selanjutnya diberikan kepada Rumah Sakit Sentra Medika Hospital,” ujar dia, pada salah satu media.

(Tim)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *