Suara Jurnalis | Manokwari – Sebagai Kuasa Hukum dari Saksi Korban Semuel Alfian Kandami, dalam perkara dugaan tindak pidana penganiyaan yang diduga dilakukan oknum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Teluk Wondama Aser Waroi mendapat apresiasi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan WhatsApp ketika dikonfirmasi. Kamis, (13/02/2024).
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Papua Barat dan jajarannya yang telah meningkatkan tahapan proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan. Hal tersebut kami ketahui dari adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP) nomor : B/68/II/Res.1.6/2025/Dit.Reksrimum, tanggal 11 Februari 2025,” ujarnya.
Menurut Warinussy, peningkatan status pemeriksaan perkara tersebut juga ditandai dengan adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/22.a/II/Res.1.6/2025/Dit.Reskrimum, tanggal 11 Februari 2025.
“Oleh karena itu, kami akan menghadirkan klien kami Semuel Alfian Kandami bersama para saksi yang mengetahui kejadian perkara dimaksud, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/321/XI/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 10 November 2024,” terang Warinussy.
Lebih jauh Ia menjelaskan sangat menghormati proses hukum ini dan memberikan apreasiasi kepada Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dit.Reskrimum) Polda Papua Barat atas kerja keras jajaran penyidik dalam memastikan proses hukum perkara ini berjalan secara profesional, adik dan tanpa memihak.
“Hal ini penting demi terpenuhinya hak-hak klien kami Semuel Alfian Kandami secara hukum,” pungkasnya.
(Refly)