Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Sekretaris KPU Kota Jayapura, AHIMSA Jadi Sorotan

Jayapura – Suarajurnalis.online – Konflik internal di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura mencuat terkait pemilihan kuasa hukum yang dianggap mencederai integritas lembaga. Beberapa komisioner KPU Kota mengungkapkan keinginan mereka untuk menggunakan AHIMSA sebagai kuasa hukum dalam menangani sengketa Pilkada Kota Jayapura di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, proses ini diduga dihambat oleh tindakan sekretaris KPU Kota.

Menurut keterangan yang diterima, hasil pleno KPU Kota telah memutuskan untuk menetapkan AHIMSA sebagai kuasa hukum yang diajukan ke KPU RI. Namun, ada dugaan bahwa sekretaris KPU Kota memalsukan dokumen berita acara (BA) dengan memindai tanda tangan para komisioner untuk mengubah keputusan tersebut. Modifikasi ini diduga bertujuan menunjuk kuasa hukum lain yang dianggap tidak memahami situasi dan permasalahan di Kota Jayapura.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah duduk dan bicara dengan AHIMSA, bahkan sudah sepakat. Tapi sekretaris KPU Kota mengabaikan keputusan ini dengan alasan yang tidak masuk akal. Padahal, cara pelelangan kuasa hukum tidak seperti itu,” ungkap salah satu komisioner KPU Kota Jayapura.

Pada Sabtu dini hari, saat dihubungi melalui WhatsApp, komisioner tersebut menyampaikan kekecewaannya terhadap sekretaris KPU Kota Jayapura yang dianggap mengabaikan keputusan pleno demi kepentingan pribadi. “Kami kecewa karena langkah ini jelas-jelas menghambat kinerja kami. Jika AHIMSA digunakan, kami sudah 99,99% siap menghadapi proses di Mahkamah Konstitusi (MK),” tegasnya.

Diketahui, sengketa Pilkada Kota Jayapura akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 Januari 2025 mendatang. Namun, hingga saat ini, KPU Kota Jayapura belum memiliki kuasa hukum yang siap menangani persidangan tersebut. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius di kalangan komisioner KPU Kota, mengingat waktu yang semakin mendesak.

“Dengan persoalan ini, kami menjadi sangat terhambat. Seharusnya semuanya sudah siap, tapi hingga kini kami belum punya kuasa hukum yang dapat diakui dan diusulkan secara resmi,” tambah komisioner tersebut.

Kasus ini memunculkan kekhawatiran publik tentang transparansi dan akuntabilitas di KPU Kota Jayapura. Para komisioner yang merasa dirugikan mendesak KPU RI untuk segera menindaklanjuti masalah ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *