Suara Jurnalis | Manokwari, Papua Barat – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, mengungkapkan bahwa empat warga sipil yang sebelumnya diamankan di Polda Papua Barat Daya telah resmi dibebaskan pada Senin (23/3).
Keempat warga tersebut masing-masing bernama Wempi Yeblo, Paulus Yesyan, Manfred Yekwan, dan Tadius Yesyan. Mereka merupakan bagian dari sekitar 12 warga sipil asal Kabupaten Tambrauw yang sebelumnya diamankan oleh aparat kepolisian di Polda Papua Barat Daya dan Polres Tambrauw.
Penangkapan itu terjadi pasca insiden penghadangan dan dugaan pengeroyokan terhadap tenaga kesehatan (nakes) serta warga sipil lainnya di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya.
Namun demikian, Warinussy menilai proses penangkapan hingga penahanan terhadap para warga tersebut diduga kuat mengandung unsur kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
“Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia, saya menilai penting dilakukan audit terhadap seluruh tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh aparat dalam kasus ini,” tegas Warinussy dalam keterangannya. Rabu, (25-03-2026).
Ia mendesak Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri untuk segera memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Polda Papua Barat Daya serta Polres Tambrauw.
Menurutnya, seluruh aparat yang terlibat, khususnya dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), perlu dinonaktifkan sementara guna menjamin objektivitas proses pemeriksaan.
“Langkah ini penting agar tidak terjadi potensi penghilangan barang bukti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Warinussy menyatakan bahwa pembebasan ke-12 warga sipil tersebut justru menjadi indikasi adanya dugaan salah tangkap dan pelanggaran prosedur hukum yang serius.
Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap aparat yang diduga terlibat harus dilakukan secara transparan melalui persidangan terbuka di Pengadilan Negeri Sorong.
“Hal ini penting untuk menjamin keadilan bagi para korban, keluarga mereka, serta masyarakat luas di Tanah Papua,” tambahnya.
LP3BH Manokwari, lanjut Warinussy, akan terus mengawal dan mengawasi proses hukum terhadap aparat kepolisian yang diduga melakukan tindakan melawan hukum dalam kasus tersebut.
(Refly)







