Dugaan Oknum Polwan Bripka TA Selingkuh Dengan J Suaminya M, Hakim: Status J dan M Masih Sah suami Istri

 

Halsel, SuaraJurnalis.com – Oknum Polwan Bripka inisial TA bertugas di Polres Halmahera Selatan, diduga Selingkuh dengan Suami Orang, kini Menjadi Perbincangan Publik adanya Status Perceraian Suami dan Istri sah di Pengadilan Agama Labuha, (19/09/2024).

Bacaan Lainnya

Meskipun sudah melalui tahapan proses perceraian di pengadilan agama Labuha nomor 197/Pdt.G/2024/PA, tapi status suami inisial J dan istri inisial M masi dalam ikatan suami istri sah.

Status hubungan suami istri sah ini di benarkan oleh hakim pengadilan agama labuha, Fuad Hasan S.Sy saat di wawancarai media ini.

Kata hakim, ” Status suami inisal J dan istri inisial M masi sah suami istri, karna saat ini belum melalui ikral talak.

“Apabilah sudah melalui Ikral talak, otomatis akta cerainya udah di keluarkan dan status perceraian resmi cerai, tapi karna belum maka status J dan M masi sah suami istri, tutup fuad Hasan S.Sy Hakim pengadilan agama labuha.

Adanya penjelasan Hakim pengadilan agama Labuha terkait status J dan M masi sah suami istri. dugaan Oknum Polwan Bripka inisial TA selingkuh dengan J tak lain Suami sahnya M semakin menguat. (Fik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *