Suara Jurnalis | Manokwari – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari menghadirkan 13 saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan seragam SD dan SMP Tahun Anggaran 2019/2020 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari, Senin (13/1). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Berlinda Ursula Mayor, SH, L.LM, di Pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari. Senin, (13/01/2025).
Kasi Pidsus Kejari Manokwari, Hasrul, SH, MH, bersama Jaksa Junjungan Aritonang, SH, MH, memanggil kepala sekolah dan guru sebagai saksi, termasuk Kadam Yuliana (Kepala SMP YPK 1 Manokwari), Terianus Awom (Kepala SMP Negeri XV Nuni), hingga Nanssen Pyssa Luturkey (Kepala SD Inpres 19 Masni).
Para saksi menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah telah berjalan lancar sejak 2017 hingga 2020 tanpa kendala signifikan. “Seragam telah diterima dengan baik dari penyedia jasa, Terdakwa Syane Rumbobiar, Direktris CV Grasela,” ungkap saksi Mince Parapak.
Beberapa saksi sempat mengajukan komplain terkait ukuran seragam, namun masalah tersebut segera diselesaikan.
“Kami berkomunikasi dengan Ibu Syane, dan seragam yang salah ukuran diganti,” tambah Nanssen Pyssa Luturkey.
Saat ditanya oleh Penasihat Hukum Terdakwa Syane Rumbobiar, Advokat Jahot Lumban Gaol, SH, MH, para saksi membantah menerima uang atau barang dari penyedia jasa. Hal serupa disampaikan saat Advokat Yan Christian Warinussy, SH, menanyakan apakah saksi pernah berkomunikasi dengan Terdakwa Nelles Dowansiba, Plt Kepala Dinas Pendidikan saat itu. Para saksi serentak menjawab tidak pernah.
Insiden Unik di Persidangan
Sidang diwarnai insiden menarik saat saksi Lukas Prawar dari SD Inpres 45 Arowi diminta kembali bersaksi, meskipun sebelumnya telah memberikan keterangan. Hakim Ketua Berlinda Ursula Mayor segera mengingatkan jaksa untuk meneliti ulang daftar saksi. Saksi Prawar akhirnya dipersilakan kembali ke kursi pengunjung.
Sidang ditutup pukul 18:00 WIT dan akan dilanjutkan pada Selasa (14/1) dengan agenda mendengarkan saksi tambahan. Terdakwa Nelles Dowansiba, Ottouw Geissler Prawar, dan Syane Rumbobiar hadir lengkap dengan penasihat hukum masing-masing.
Editor: Refly
Sumber: Yan Christian Warinussy, SH