Dugaan Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey, Warinussy Pertanyakan Pihak Kontraktor yang Belum di Tahan Oleh Kajati Papua Barat

Suara Jurnalis | Manokwari – Yan Christian Warinussy SH , sebagai Penasihat Hukum dari Ibu Beatrick Baransano dan Ibu Naomi Kararbo merasa ada yang tidak beres atau ganjal.

Pasalnya keduanya telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Peningkatan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.

Bacaan Lainnya

“Kedua klien saya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 10 Desember 2024, tepat di hari Hak Asasi Manusia (HAM) ke 76. Saya menyampaikan bahwa kedua klien saya tersebut telah menjalani penahanan awal sejak tanggal 10 Desember 2024 tersebut hingga tanggal 29 Desember 2024, untuk waktu 20 hari oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat,” kata Warinussy. Jumat, (03/01/2025).

Kemudian telah diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Penuntut Umum pada tanggal 16 Desember 2024 untuk selama 40 hari sejak tanggal 30 Desember 2024 hingga tanggal 07 Februari 2025.

“Saya perlu memberitahukan bahwa sepanjang penahanan pertama selama 20 hari dijalani oleh kedua klien saya, mereka sama sekali tidak diperiksa dan atau dimintai keterangan apapun oleh penyidik Kejati Papua Barat,” katanya.

Mereka lebih banyak ditinggal kan dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas III Manokwari.

“Kedua klien saya hanya menjalani penahanan tanpa dimintai kerangan lanjutan dan hanya menjalani masa penyesuaian (karantina) selama 14 hari dan menikmati suasana perayaan Natal secara terpisah dari suami dan anak-anak serta keluarga mereka sahaja,” ujarnya.

Sementara para Jaksa Penyidik tengah menjalani libur natal dan tahun baru bersama keluarga mereka.

Entah apakah ini merupakan bentuk suatu perbuatan pelanggaran hak asasi ? Atau kah seperti apa?.

“Saya ingin menggugah dan mempertanyakan kelanjutan proses hukum perkara ini. Terutama mengenai nasib kedua klien saya Ibu Baransano dan Ibu Kararbo.

Serta juga mempertanyakan siapa sesungguhnya kontraktor atau pihak ketiga yang seyogyanya harus dimintai pertanggung jawaban dalam perkara ini? Kenapa sampai hari ini pihak kontraktor belum juga ditangkap? Kenapa juga pejabat di bidang Bina Marga tidak disentuh oleh Kejati Papua Barat,” pungkasnya.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *