Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan Simei-Obo Warinussy Sebut APH Segera Melakukan Penyelidikan

Suara Jurnalis | Manokwari – Proyek pembangunan atau perbaikan jalan yang belum selesai sering kali menjadi isu yang menimbulkan kecurigaan terhadap potensi korupsi. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor:

Ketika alokasi dana untuk proyek jalan tidak digunakan sesuai rencana atau laporan keuangan proyek tidak transparan, hal ini bisa membuka peluang bagi penyalahgunaan anggaran.

Bacaan Lainnya

Kurangnya pengawasan dari pihak berwenang, baik internal maupun eksternal, dapat membuat proyek berjalan tanpa kontrol yang memadai, sehingga memungkinkan praktik-praktik korupsi.

Untuk mengatasi potensi korupsi dalam proyek jalan, beberapa langkah yang dapat diambil meliputi:

Hal ini harus menyediakan laporan keuangan yang terbuka dan bisa diakses oleh publik. Perlunya pengawasan dan Audit rutin untuk melakukan pengawasan dan audit secara berkala oleh pihak independen.

Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan proyek. Penegakan Hukum yang tegas Memberikan sanksi tegas kepada pelaku korupsi untuk memberikan efek jera.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proyek pembangunan infrastruktur dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, sehingga meminimalisir peluang terjadinya korupsi.

Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan (LP3BH) Manokwari dan sebagai salah satu Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Di Tanah Papua, mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Papua Barat seperti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat maupun di Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat untuk tidak bosan segera melakukan penyelidikan, guna menemukan minimal 2 (dua) alat bukti. Yaitu terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi pada Proyek Pekerjaan Pembukaan Jalan Simei-Obo di Kabupaten Teluk Bintuni.

Hal tersebut di sampaikan Yan Christian Warinussy kepada awak media melalui pesan Realese. Jumat (17/05/2023).

“Proyek ini diduga keras didanai oleh dana percepatan pembangunan daerah Kabupaten Teluk Bintuni yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten teluk Bintuni tahun anggaran 2022 sejumlah Rp. 6.376.000.000,- ( Enam Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam juta rupiah), ” katanya.

Terhadap kasus ini, masyarakat adat dari wilayah Simei-Obo pernah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, pada tanggal 25 April 2014 yang lalu, untuk mempertanyakan proses hukumnya. Namun sayangnya saat itu mereka tidak bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni.

“Sehingga menurut saya cukup beralasan menurut hukum untuk Kajari Teluk Bintuni dengan disupervisi oleh Kejati Papua Barat dapat menindaklanjuti upaya penegakan hukum dalam kasus jalan Simei-Obo tersebut. Tujuan nya jelas yaitu untuk menyelamatkan kerugian negara dan sekaligus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, ” ujarnya.

Selain itu juga, Kasus Pembangunan Ruas Jalan di Distrik Moskona Barat dan Distrik Masyeta yang diduga telah dibayarkan 100 persen dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni melalui Bank Papua Kantor Cabang Pembantu Bintuni.

“Namun pengerjaan ruas jalan Distrik Masyeta dan Distrik Moskona Barat tersebut belum sama sekali dikerjakan oleh kontraktor (pihak ketiga), ” sebutnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh LP3BH Manokwari bahwa kontraktor yang mengerjakan ruas jalan di Distrik Masyeta dan Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni tersebut adalah salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni dan juga adalah petinggi salah satu partai politik di Provinsi Papua Barat. APH semestinya harus bertindak secara bebas dan independen dalam penyelidikan kasus pembangunan ruas jalan di Distrik Masyeta dan Distrik Moskona Barat tersebut.

“LP3BH Manokwari juga mendesak APH untuk turut menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pembangunan ruas jalan Yaru-Babo yang didanai dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun anggaran (TA) 2021 dan 2022, ” jelasnya.

Lanjutnya mengatakan, “Proyek ini diduga pencairan anggaran proyeknya sudah mencapai nilai 100 persen, tapi pekerjaan fisiknya sama sekali belum berjalan sesuai nilai kontrak kerjanya. Sehingga dengan hormat kami mendesak APH agar segera menyelidiki, guna menemukan potensi kerugian negara pada kegiatan proyek dimaksud, ” pungkasnya

*Refly* ✍️
* Yan Christian Warinussy*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *