Dugaan Kasus Korupsi ATK Lamban, Warinussy Mepertanyaan Nasib Proses Hukum

Suara Jurnalis | Manokwari – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy SH mempertanyakan kembali “nasib” proses penegakan hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi Alat Tulis Kantor (ATK) dan Barang Cetakan tahun anggaran 2017 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong.

Menurutnya kasus ini sedang ditangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Makrun, SH, MH dan jajarannya.

Bacaan Lainnya

“Diduga negara dirugikan sejumlah Rp.8 Miliar dan Kejari Sorong pernah mengatakan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti proses hukum perkara tersebut pada tingkat penyelidikan, ” katanya. Minggu, (08/09/2024).

Ia menyampaikan alasan pihak Kejaksaan Negeri Sorong, karena tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Kantor Perwakilan Provinsi Papua Barat.

“Berkenaan dengan itu, saya kira rakyat pencari keadilan di Kota Sorong dan Provinsi Papua Barat Daya, sedang terus menunggu “jawaban” Kajari Sorong. Karena saudara Kajari Makrun sendiri pada Senin, 22 Juli 2024 yang lalu mengatakan bahwa pihaknya (Kejari Sorong) menjadikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan ATK dan Barang Cetakan pada BPKAD Kota Sorong Tahun Anggaran 2017 ini sebagai atensi (diperhatikan/menjadikannya perhatian), ” jelasnya.

Sekarang ini sudah Bulan September 2024, itu artinya sudah lebih dari sebulan pasca komitmen Kajari Sorong Makrun tersebut disampaikan di hadapan publik kota Sorong dan Provinsi Papua Barat Daya.

“Sebagai sesama Penegak hukum berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, saya mendesak agar Kajari Makrun dan jajarannya dapat segera menindak lanjuti proses hukum kasus ATK dan Barang Cetakan di BPKAD Kota Sorong tersebut hingga menetapkan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukumnya sampai ke Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari, ” pungkasnya.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *