Suara Jurnalis | Manokwari – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari secara resmi menerima laporan terkait penangkapan dua perempuan Papua Asli, Derina Mosum (20) dan Aksamina Muuk (20), bersama seorang anak laki-laki berusia dua tahun. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/8) sekitar pukul 17.00 WIT di dermaga Pelabuhan Laut Bintuni.
Kedua perempuan tersebut disebut telah “diamankan” oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni. Hingga sore ini, pihak Polres belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan tindak pidana yang menjerat mereka.
Informasi yang diterima LP3BH menyebutkan bahwa Derina Mosum tengah mengandung dengan usia kehamilan enam bulan. Kondisi ini mendorong LP3BH untuk segera mengambil langkah hukum dan advokasi demi melindungi hak-hak keduanya.
Direktur Eksekutif LP3BH, Yan Christian Warinussy, mendesak Kapolres Teluk Bintuni mempertimbangkan pemberlakuan wajib lapor bagi kedua perempuan tersebut. “LP3BH siap menjadi penjamin bagi mereka,” tegas Warinussy.
Selain itu, LP3BH juga mengirimkan tim advokat ke Bintuni untuk memberikan bantuan hukum sekaligus memfasilitasi pemeriksaan kesehatan bagi Derina Mosum. Menurut LP3BH, kebutuhan pemeriksaan usia kandungan dan perawatan medis merupakan hal mendesak yang tidak boleh diabaikan.
“Negara wajib memberikan perlindungan, apalagi kepada perempuan yang sedang hamil, sesuai prinsip hak asasi manusia,” tambah Warinussy. Ia menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak fundamental yang harus dijamin oleh aparat penegak hukum.
LP3BH juga mendesak agar akses keluarga dan pendamping hukum diberikan seluas-luasnya. Mereka menilai transparansi dan keterbukaan informasi penting untuk menjamin proses hukum yang adil dan manusiawi.
Langkah ini, kata Warinussy, sejalan dengan ketentuan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjamin hak setiap tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum sejak proses penyidikan dimulai.
LP3BH menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini, sekaligus memastikan bahwa kedua perempuan Papua Asli tersebut mendapatkan perlakuan yang adil, kemanusiaan yang layak, dan perlindungan hukum sesuai amanat undang-undang.
(Refly)