SuaraJurnalis, Lampung (Lampung Timur)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur tetapkan pasangan Eka Siti Nuryamah dan Azwar Hadi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur periode 2025-2029.
Hadir dalam kesempatan itu Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dan Wakil Bupati Azwar Hadi pada paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Hasil Pemilihan Kepala Kepala Daerah tahun 2020 -2025 dan Pengumuman penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Lampung Timur 2024 – 2029 DPRD Lampung Timur dalam Agenda Usulan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur terpilih priode 2025- 2029, di Aula Ruang Sidang DPRD Lampung Timur, Selasa (14/01/2025).
Usai pelaksanaan paripurna dilanjutkan dengan Penandatangan Pengumuman Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang nantinya akan diusulkan kepada Pimpinan kepada Menteri ataupun Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan Penetapan Pemberhentiannya.
Dalam penyampaiannya Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur Rida Rotul Aliah mengatakan bahwa selanjutnya DPRD mengirimkan usulan Pemberhentian Sdr. Drs. M.DAWAM RAHARDJO, M.Si sebagai Bupati dan Sdr HI. AZWAR HADI, SEM.Si Sebagai Wakil Bupati, hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dikarenakan akan selesai masa jabatannya berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2024. Maka DPRD Kabupaten Lampung Timur mengumumkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 untuk diusulkan kepada Menteri dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan peresmian pengangkatan.(*)