Dortein Kuasa Hukum Marthen Rumambi : Kades Lilang Dugaan Keliru Pengukuran Tanah

Minahasa Utara, Suara Jurnalis — Terkait tanah berdasarkan jual beli, ahli waris Marthen Rumambi merasa dirugikan terkait lahan (tanah) miliknya telah terjadi pengukuran di desa Lilang dari Pemerintah desa sendiri dugaan oknum Kades memberikan wewenang ke pihak lain yang menduduki tanah tersebut, untuk mengukur tanah yang sengketa.

Ketika beberapa awak media meminta keterangan kepada kuasa hukum Dortein yang dikuasakan oleh Marthen Rumambi kata kuasa hukum, “Kades ini keliru, keliru dalam melakukan pengukuran opjek tanah, dan itu bisa melanggar hukum perdata, dugaan dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam hal ini kepala desa Lilang,” Imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Kalau beliau masih melakukan pengukuran kita akan laporkan ke polisi, dan Bupati, terkait dugaan penyerobotan,”Terang Dortein.

Untuk surat kepemilikan yang dimiliki oleh Marthen Rumambi mengenai surat kepemilikan, kuasa hukum Dortein menyampaikan, “Untuk surat yang dimiliki oleh client saya yaitu jual beli dari orang tua dan client saya adalah ahli waris,” Sebut Dortein.

Dan menurut undang-undang sah, baik yang diatur dalam pasal 1866 hukum perdata itu diatur, demi hukum berdasarkan pasal 833 tentang hukum waris demi hukum dia menjadi ahli waris, seorang kades bisa melanggar. Penyalahgunaan wewenang sebagaimana aturan yang berlaku,” Ungkap Dortein Balompapung SH selaku kuasa hukum.

Para awak media juga melakukan upaya konfirmasi ke Kades Lilang Indra Pj Kades Lilang terkait pengukuran lahan sengketa yang berada di desa Lilang Kecamatan Kema diri menyampaikan, “Kita di desa ini hanyalah menjalankan aturan tidak ada maksud apa-apa, ketika keluarga mau melakukan pencegahan silahkan diberikan kebebasan dilokasi,”Ujar Kades Indra.

Saya sudah jelaskan juga dari pertama, tahap-tahapnya kami di desa ini melakukan sesuai prosedur desa,”Singkat Kades Indra.

Selanjutnya, sengketa tanah pun dapat diselesaikan dengan cara mediasi. Namun pantauan awak media di desa Lilang Marthen Rumambi dan pengacara Dortein sementara dalam perbincangan dengan Kades ternyata lahan (tanah) tersebut sementara diukur hingga akhir dari kesepakatan Marthen Rumambi tidak terima dengan adanya perlakuan Pemerintah desa dugaan pandang sebelah mata.
Marthen Rumambi menyampaikan ke awak media kalau tanah yang dimiliki mereka ada surat jual beli yang dipegang olehnya, katanya kami memiliki surat jual beli yang berasal dari Lientji Rumambi di tahun 1930 dia yang kuasai, pada tahun 1948 Sem Tanod beli menjadi pemilik, Sem Tanod memiliki anak Kulai Sundah suaminya Arnold Tuerah dia yang menjual ke orang tua saya pada bulan 22 Oktober tahun 1987 tanah tersebut kami yang membeli,” Tuturnya.

Dari tahun 1930 sampai kami membeli batas-batasnya tidak ada perubahan setelah 1987 kami beli aman nanti ditahun 1989 sudah berubah mereka duduki tanah tersebut,” Jelas Rumambi.

Terpantau Pemdes, Indra Pj kumtua desa Lilang berusaha dengan Cara-cara musyawarah untuk mencapai mufakat yang merupakan hal yang lazim dilakukan, namun para awak media memantau diakhir sudah ada kesepakatan kalau kapan saja keluarga bisa melakukan pembatalan pengukuran, Tutup Marthen Rumambi selaku pemilik tanah.
(Tim&red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *