Suara Jurnalis | Manokwari – Kuasa Hukum Beatrick S.A. Baransano dan Naomi Kararbo, Yan Christian Warinussy, SH, resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat.
Gugatan ini diajukan sebagai respons atas penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, Tahun Anggaran 2023 pada Dinas PUPR Provinsi Papua Barat.
Menurut Warinussy, perkara praperadilan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B dengan nomor register 4/Pid.Pra/2025/PN.Mnk dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Carolina Awi, SH, MH, dibantu Panitera Pengganti Julius Victor, SH.
“Persidangan telah memasuki tahap pembuktian. Kami telah mengajukan sejumlah dokumen sebagai bukti, termasuk surat keputusan Gubernur Papua Barat yang mengangkat Beatrick sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan dan Naomi sebagai Bendahara Pengeluaran di Dinas PUPR Papua Barat,” ujar Warinussy, Minggu (23/03/2025).
Selain itu, kuasa hukum juga mengajukan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI tentang koordinasi dalam penanganan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kuasa hukum menyoroti bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 10 Desember 2024, kedua kliennya tidak pernah diperiksa sebagai tersangka, sehingga dasar hukum penetapan mereka dipertanyakan.
“Status penahanan mereka juga menjadi bagian dari gugatan, mengingat perpindahan status dari tahanan penyidik Kejati Papua Barat ke tahanan Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B,” tambahnya.
Sidang lanjutan akan digelar pada Senin (24/3/2025) dengan agenda pemeriksaan bukti surat, saksi, dan ahli. Kuasa hukum berharap praperadilan ini dapat membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Beatrick dan Naomi tidak sah secara hukum dan meminta agar keadilan ditegakkan sesuai prosedur yang berlaku.
(Refly)