SuaraJurnalis, Lampung (Metro)- Penempatan guru pns yang mengajar secara penuh disekolah swasta menjadi polemik untuk APBD Kota Metro. bagaimana tidak, sekitar 96 guru pns yang mengajar di TK maupun SMP swasta membebankan APBD Kota Metro untuk membayar gaji pokoknya saja hingga 5 miliar lebih walaupun jasanya sudah dibayarkan oleh yayasan – yayasan tertentu sesuai SPT yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro.
Hal itu pun menjadi temuan BPK Perwakilan Provinsi Lampung TA. 2023, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan aturan BKN no 16 tahun 2022, sehingga permasalahan tersebut dinilai mengakibatkan pemborosan keuangan daerah Kota Metro hingga 5 miliar lebih, Senin (04/11/2024).
Sebanyak 22 guru SMP, dan 74 guru TK ditempatkan di sekolah swasta, menyikapi persoalan ini publik pun dibuat bingung yang gaji Pemerintah, yang menerima jasanya sekolah swasta, media ini pun coba mengkonfirmasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, bagaimana mekanisme sesungguhnya.
Mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, Dedi Hasmara selaku Seketaris Disdikbud ketika dikonfirmasi persoalan tersebut diruang kerjanya menjelaskan.
“Sedang kita tarik secara bertahap, karna satuan pendidikan negeri kita tidak sebanyak itu, kalau kita main tarik – tarik aja bagaimana nanti nasibnya, kami saat ini sedang bernegosiasi dengan beberapa satuan yayasan agar mereka mau menjadi satuan pendidikan negeri”, jelas Dedi.
Tak hanya sampai disitu media ini pun menanyakan sudah berapa banyak dari 96 guru tersebut yang mulai ditarik kesatuan pendidikan negeri sampai tahun 2024 ini, Dedi pun mengatakan.
“Sudah 18, target kita sampai 37 guru hingga akhir tahun ini, karna gak mungkin Kepala Dinas mengeluarkan SPT satu – satu pasti serentak itulah”, kata Dedi.
Lanjut, ketika media ini mempertanyakan insentif yang diberikan oleh yayasan seperti honor kepala sekolah, honor wali kelas, honor membuat dan mengoreksi soal, honor mengajar ekstrakulikuler, honor lembur dan honor transport melalui yayasan Dedi Hasmara pun menyebut.
“Ya karna mereka mengajar disana, gaji pokok mereka tetap dibayarkan pemerintah, mereka dibayarkan karna sesuai dengan tugasnya, itulah mereka menjalankan tugas, mereka bertugas disana, nah begitu ada rekomendasi dari BPK kita tarik bertahap, sampai ada tempat, kalau belum ada tempat ya mereka disana dulu”, sebut Dedi Hasmara.
Tak berhenti sampai disitu media ini pun mempertanyakan bisakah 74 guru TK ini dialihkan menjadi guru SD Negeri.
“Bisa, bisa tapi kan sekolah kita gak cukup untuk nampung tenaga pendidik segitu banyak, SD Negeri kita hanya 65 sekolah yang ada dikota metro, sedangkan disini kita menarik guru secara bertahap sesuai rekomendasi BPK”, jelas Dedi Hasmara.
Diketahui masih ada 43 tenaga honorer guru yang terserap di 10 SMPN Kota Metro dan beberapa Sd Negeri yang masih kekurangan guru ASN, mengingat banyak tenaga pendidik non ASN yang belum memiliki NIUPTK sehingga kurang tepatnya penempatan guru ASN sebanyak 96 guru, disekolah – sekolah swasta di Kota Metro.
Agar tidak menjadi kesimpang siuran, media ini kedepannya akan coba mengkonfirmasi BKPSDM dan Inspektorat Kota Metro yang membidangi pemantauan kinerja ASN dan pengawasan. (*)
(Red)