SuaraJurnalis, Lampung (Lampung Timur)- Dana Desa merupakan alokasi dana yang diterima oleh pemerintah desa dari APBN, yang ditujukan khusus untuk desa. Penggunaan dana desa memiliki beberapa prioritas dan tujuan yang harus dipatuhi hal ini berbanding terbalik dengan yang terjadi di desa Balekencono kecamatan Batanghari, kabupaten Lampung Timur.
Disinyalir Kepala Desa Balekencono Subowo terkesan Bungkam dan tertutup terkait pengelolaan pembangunan desa yang menggunakan Dana desa, hal itu sangat bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik, kamis (28/11/2024).
Media ini coba berulangkali mengkonfirmasi realisasi pelaksanaan pembangunan fisik melalui anggaran dana desa dengan rincian sebagai berikut :
1. Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa
Rp. 19.000.000,- Thn 2021.
2. Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa
Rp. 57.000.000,- Thn 2023.
3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **
Rp. 151.237.500,- Thn 2022.
4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **
Rp. 100.638.000,- Thn 2023.
5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **
Rp. 69.829.500,- Thn 2024.
Namun sikap kepala desa Balekencono Subowo seakan bungkam dan enggan memberikan komentarnya, media ini sudah coba mengunjungi, bahkan menghubungi melalui pesan whatsapp dengan tujuan 08xx814xxx10 terkirim dan berdering namun yang bersangkutan terkesan Bungkam, bahkan dilokasi pembangunan jalan usaha tani (JUT) tidak adanya papan informasi rincian anggaran dan rab pembangunan.
Ketika media ini berada dilokasi pengerjaan jalan usaha tani (JUT) berbincang dengan salah satu pekerja, media ini coba mempertanyakan keberadaan dan siapa Tim pembangunan kampung (TPK), berapa meter pengerjaan JUT tersebut. perkerja tersebut mengatakan “ketua TPK tidak ada dilokasi, untuk panjang JUT ini sendiri 200 meter,” jelasnya.
Disinyalir penggunaan anggaran dana desa banyak yang tidak jelas peruntukannya, mengingat banyak nya laporan kegiatan dana desa Balekencono setiap tahunnya dengan realisasi dan laporan yang sifatnya keadaan mendesak hingga ratusan juta rupiah.
Sementara, Thom Doni dari Elemen Masyarakat Pemantau (EMPP) memberikan tanggapan terkait dugaan adanya manipulasi Kegiatan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Balekencono.
Kepada Media Ini Thom Doni menyayangkan sikap ketidak transparanan Kepala Desa.
“Seharusnya, Kepala Desa Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Transparan terhadap kegiatan di desanya, Ini Penting untuk keterbukaan Publik, warga masyarakat berhak tau tentang penggunaan Dana Desa Yang sebenarnya”, Ujar Thom Doni.
Ketua EMPP ini pun menegaskan akan mengawal perihal ini dan tak segan melaporkan perkara ini kepada pihak-pihak yang berwajib.
“Kami akan telusuri hal ini, dan kami akan laporkan perkara ini apabila terdapat unsur penyimpangan dan berpotensi merugikan keuangan negara, Kami tak main-main, ini uang negara dan amanah rakyat”, Pungkas Thom doni.
Sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan kepala desa Balekencono terkesan Bungkam, kedepannya media ini akan coba mempertanyakan kejelasan penggunaan dana desa yang ada di Balekencono melalui pendamping desa tingkat kecamatan dan pengawasan tingkat kabupaten melalui irban yang membidangi di Inspektorat Kabupaten Lampung Timur bagaimana realisasi senyatanya dan pengawasan penggunaan dana desa.
(Tim)