Suara Jurnalis | Manokwari – Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia serta selaku Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, kembali mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP dan Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB.Simangunsong untuk mengusut hingga menangkap dan menyeret para pelaku tindak pidana pengrusakan rumah kediaman Anthon Mandacan dan Maikel Harewan menurut hukum.
Hal itu disampaikan Yan Christian Warinussy kepada media melalui pesan tertulis. Sabtu (24/08/2024).
“Bagaimana pun juga, perbuatan para terduga pelaku yang datang dengan membawa alat-alat tajam dan di sore hingga jelang tengah malam Jum’at, 24/8 jelas merupakan sebuah perbuatan yang sudah direncanakan secara matang, ” katanya.
Sebagai seorang Sarjana Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih Abepura-Jayapura, menduga keras perbuatan para terduga pelaku vandalisme ini cenderung telah “digerakkan” oleh seseorang dan atau beberapa orang otak pelaku (intelektual dader) yang merasa “kepentingannya” terusik akibat aksi damai sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), honorer, P3K dan pemuda terhadap masalah-masalah hak asasi manusia yaitu hak atas gaji, honor dan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP).
“Puncaknya pasca aksi damai tersebut di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat Jum’at kemarin maka beberapa rumah seperti Mandacan dan Harewan “diserang” dan “dirusak”. Perbuatan vandalisme tersebut tidak boleh dibiarkan terus dijadikan alat untuk menekan bahkan menakut-nakuti warga sipil di Kota Manokwari yang katanya disebut sebagai Kota Injil, ” ujarnya.
Apalagi, kata Warinussy, jika perbuatan itu dalam perencanaannya cenderung melibatkan siapapun calon pemimpin di daerah ini. Karena dalam ungkapan-ungkapan para pelaku vandalisme tersebut yang terekam dalam video singkat maupun CCTV jelas-jelas menyebut kelompok etnis tertentu.
“Padahal aksi damai yang dilakukan sama sekali tidak terbersit pernyataan yang ditujukan kepada suku manapun dan menyebut nama oknum pemimpin daerah tertentu. Perbuatan vandalisme ini tidak boleh “membuat” negara kalah, ” ungkapnya.
Hukum mesti ditegakkan kendatipun langit akan runtuh (Fiat Justitia ruat coelum). Atas nama hukum dan keadilan dan hak asasi manusia yang berlaku universal.
“Saya mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menindaklanjuti tegas perbuatan vandalisme dan oknum-oknum terduga pelaku yang terekam dalam bukti video dan CCTV dan membawa mereka mempertanggung-jawabkan perbuatannya di depan pengadilan, ” bebernya.
Apabila, sebut Warinussy, Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari tak dapat segera bertindak menurut hukum atas perbuatan pidana tersebut, maka jabatan kedua perwira Polri ini seharusnya dapat dinilai kembali oleh Kapolri.
“Kenapa saya tegas menyampaikan hal ini, karena perbuatan tersebut telah bersifat anti kritik dan anti demokrasi yang tengah dijunjung tinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai Negara Hukum dan Negara Demokrasi terbesar keempat di Dunia saat ini, ” pungkasnya.
(Refly)