Diduga Proyek Pembangunan Jalan Fiktif, Warinussy Desak Kejari Bintuni Jusak Elkana Ayomi Ungkap Kasus Tersebut

Suara Jurnalis | Manokwari – Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, memberi apresiasi atas ditunjuknya Jaksa Jusak Elkana Ayomi, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni.

Informasi yang dirangkum direncanakan Jum’at, 7/6 besok, Ayomi akan dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat DR.Harli Siregar, SH, MH di Manokwari.

Bacaan Lainnya

Saya kira ini kepercayaan yang tepat, proporsional dan menjawab aspirasi masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni untuk memperbaiki upaya mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Teluk Bintuni selama 10 tahun terakhir ini. Untuk itu saya hendak menyampaikan agar Kajari Ayomi dapat menaruh perhatian pada kegiatan pembangunan ruas jalan dari Masyeta, Merenefa, Sumuy Lama, Sumuy Baru, Meristim lama, Meven, hingga tembus di kampung Meren etik, Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, ” kata Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy SH.

Menurutnya, kegiatan proyek ini diduga keras melibatkan kontraktor yang juga adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni aktif saat ini. Yang bersangkutan juga adalah salah satu pimpinan salah satu parpol di Provinsi Papua Barat.

“Sesuai informasi yang diperoleh dari masyarakat adat dan relawan LP3BH Manokwari di Moskona Barat bahwa pembangunan jalan dimaksud sama sekali tidak dilaksanakan oleh kontraktor tersebut. Namun telah terjadi pencairan dana 100 persen dari Bank Papua Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bintuni pada tahun 2020 yang lalu, ” ungkapnya.

Fakta yang ada bahwa ruas jalan tersebut belum ada luas masih hutan, sehingga sangat baik kalau Kajari Teluk Bintuni yang baru beserta jajaran nya dapat langsung menyelidiki kebenaran proyek pembangunan jalan raya tersebut.

“Jika benar fiktif, maka saya kira segera diambil tindakan hukum berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di dalam UU No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Minimal di awali dengan penetapan status pemeriksaan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan siapa yang bertanggung jawab agar dinaikan statusnya menjadi tersangka dan diproses hingga ke pengadilan negeri/Tipikor Manokwari Kelas I B, ” imbuhnya.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *