Diduga Proyek Mangkrak, Warinuusy Desak Polda Papua Barat Periksa Pekerjaan Kaimana – Wasior

Suara Jurnalis | Manokwari – Proyek jalan nasional yang mangkrak seringkali mencerminkan masalah korupsi di dalamnya. Penyalahgunaan dana publik dan praktik korupsi dapat menjadi penyebab utama proyek-proyek tersebut tidak selesai atau tidak memenuhi standar yang diharapkan. Langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum yang kuat biasanya diperlukan untuk menangani masalah ini dan memastikan tanggung jawab ditegakkan.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Yan Christian Warinuusy SH kepada wartawan melalui pesan WhatsApp saat dimintai tanggapan. Jumat, (05/04/2024).

Bacaan Lainnya

Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya mempertanyakan dugaan tidak terselesaikan nya pembangunan jalan strategis nasional Kaimana-Wasior, Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2021, ” katanya.

Pekerjaan tersebut jelas Warinuusy, sempat dipertanyakan oleh Senator (Anggota Dewan Perwakilan Daerah/DPD) asal Provinsi Papua Barat Dr.Filep Wamafma, SH, MH beberapa waktu lalu.

Pelaksanaan Proyek Jalan Strategis Nasional tersebut diduga berada di bawah tanggung jawab Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional V Papua Barat (Satker PJN V PB).

“Jika hal ini benar adanya, maka saya mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) di Papua Barat, seperti Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat untuk dapat mulai menyelidiki hal tersebut, ” sebutnya.

Ia juga mendesak agar DPR PB untuk melakukan pengawasan terhadap kasus tersebut.

“Saya juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) untuk dapat menggunakan fungsi pengawasan publik (control public) nya untuk melakukan pengawasan terhadap kasus tersebut, ” ungkapnya.

Ia menambahkan, Pasal 67 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang Undang., dalam hal ini menjadi justifikasi hukum tentang diberlakukannya Undang Undang Otsus Papua tersebut di Papua Barat.

Sehingga, katanya,  pasal 67 Undang Undang Otsus Papua tersebut memberikan kewenangan hukum kepada DPR PB untuk dapat ikut melakukan pengawasan politik terhadap dugaan “mangkrak” nya proyek strategis nasional yang menggunakan dana dari APBD maupun APBN di daerah ini.

“Secara politik, sesungguhnya DPR PB juga dapat melakukan pemanggilan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan teknis, untuk mempertanyakan hal tersebut, ” pungkasnya.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *