Suara Jurnalis | Manokwari – Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya kembali mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni melalui supervisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruas jalan di wilayah Moskona, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Kamis, (02/01/2025).
“Pembangunan jalan dimaksud meliputi wilayah Masyeta, Menerefa, Sumuy lama, Sumuy baru, Meresirim lama, Mefen hingga tembus di kampung Merenetik, Distrik Moskona Barat,” ujarnya.
Menurut informasi sumber bahwa pembangunan ruas-ruas jalan tersebut diduga keras fiktif atau total lost alias tidak dilakukan sesuai fakta di lapangan.
“Informasi yang kami dapatkan pekerjaan tersebut fiktif. Namun demikian, diduga keras telah terjadi pencairan dana proyek sudah 100 persen melalui Bank Papua Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bintuni,” katanya.
Dari pencarian dana 100 persen anggarannya. Ucap Warinussy, Itu artinya, Kajari Teluk Bintuni memiliki peluang besar untuk melakukan penyelidikan hingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Proses pemeriksaan mesti diarahkan pada Dinas Pekerjaan Umum Daerah (DPUD) Kabupaten Teluk Bintuni serta kontraktor selaku penyedia jasa yang mengerjakan ruas jalan tersebut. Bahkan pihak menejemen Bank Papua KCP Teluk Bintuni juga dapat dimintai keterangan mengenai alasan yang menyebabkan terjadi pencairan dana 100 persen? Padahal pekerjaan di lapangan diduga keras fiktif,” bebernya.
Kemampuan seorang Kajari Teluk Bintuni Jusak Elkana Ajomi, SH, MH akan diuji disini sebagai seorang abdi Adhyaksa Orang Papua Asli yang mampu memastikan dugaan tindak pidana korupsi diberantas dari Bumi Sisar Matiti di Tahun 2025 ini.
“Kemampuan Kejari OAP akan di uji apakah bisa mampu memberantas kasus dugaan korupsi di Teluk Bintuni atau tidak,” pungkasnya.
(Refly)