Suara Jurnalis | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy SH mempertanyakan proses pemeriksaan yang pernah dilakukan oleh Bidang Profesi Pengamanan Internal (Bos Propam) Polda Papua Barat terhadap dugaan pungutan liar (pungli) yng melibatkan oknum Wakil Kepala (Waka) Polres Maybrat AKP Muhammad Ramli.
Menurut Warinussy, hal mana terkait adanya dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum perwira menengah Polda Papua Barat tersebut terhadap para bawahannya yang menempati bekas barak milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Maybrat tersebut.
“Berdasarkan informasi dari sumber LP3BH Manokwari bahwa pungli yang terjadi mencapai Rp.1 juta per orang. Padahal bangunan yang ditempati oleh para prajurit Polres Maybrat tersebut sejatinya dibangun dengan dana yang berumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujar Warinussy. Sabtu, (28/12/2024).
Oleh sebab itu, ucap Warinussy, untuk memudahkan jalannya pemeriksaan kasus tersebut, Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP agar segera mencopot Oknum AKP Muhammad Ramli tersebut dari jabatan Wakapolres Maybrat.
“Saya meminta Kapolda Papua Barat segera copot Waka Polres Maybrat dari jabatannya,” pintanya.
Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw juga seyogyanya dapat memberi klarifikasi disertai dokumen negara yang sah mengenai status kepemilikan dari bangunan tersebut.
“Pernyataan Wakapolres Maybrat tersebut bahwa bangunan yang terbuat dari kayu itu adalah hasil kerjanya patut dipertanyakan lebih jauh dari aspek pembiayaan sesuai kemampuan penganggaran dan sumbernya,” pungkasnya.
(Refly)