Diduga Istrinya Diperkosa, Farlan Budiman Mendapatkan Kuasa Hukum Oleh Tim LP3BH Manokwari

Suara Jurnalis |Manokwari – Hari ini seorang lelaki dewasa bernama Farlan Budiman (38) telah bertemu saya dan menandatangani surat kuasa khusus untuk mendampingi yang bersangkutan sebagai pelapor sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/777/XII/2024/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 23 Desember 2024.

Hal tersebut disampaikan Advokat ternama di Propinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari, Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Selasa, (07/01/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Warinussy, perrkara ini akan ditangani olehnya bersama tim advokat dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.

“Klien kami tersebut diduga telah membuat Laporan Polisi terkait istrinya (SM) yang diduga menjadi korban “perbuatan bejat” alias perkosaan yang mulai terjadi pada tahun 2021 hingga 2023,” ujar Warinussy.

Ia menambahkan, korban (MS) pertama kali diduga disetubuhi oleh terduga pelaku berinisial N. Kemudian N ini sempat mengatakan agar korban tidak boleh menceriterakan kejadian persetubuhan secara melawan hukum tersebut kepada suami dari korban (terlapor FB).

“Korban karena takut dengan “ceritera” N, lalu N memberitahukan hal itu kepada sekitar 10 orang terduga pelaku lainnya yang secara bergantian sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 menyetubuhi korban tanpa sepengetahuan suaminya,” katanya.

Salah satu terduga pelaku berinisial RT sempat membuat “pengakuan” tertulis dan menyebutkan tanggal kejadian 30 Juli 2020, sayangnya, ada dua terduga pelaku berinisial N dan RT tersebut sudah sempat “mendekam” di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Manokwari selama 12 hari, tapi semalam (Senin, 6/1) keduanya “dilepas” dari tahanan dan dikenai wajib lapor oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manokwari.

“Saya dan tim advokat LP3BH Manokwari meminta Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP untuk segera memerintahkan Kapolresta Manokwari Kombes Pol.RB.Simangunsong dan jajarannya untuk segera mengusut perkara dugaan perkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHPidana ini dan menangkap para terduga pelaku seperti oknum berinisial N, RT dan ke 10 orang lainnnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum,” pungkasnya.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *