Minahasa Utara, Suara Jurnalis — Hati – hati galian C dapat menimbulkan bencana alam berupa banjir di pemukiman warga diwilayah Watudambo di kompleks perumahan Helena yang melakukan pengelolaan tambang pasir diduga tanpa mengantongi izin yang resmi, Kamis (22/08/2024).
Kasatres Polres Minahasa, Iptu Andi Ilham Ferdian saat di konfirmasi awak media terkait Galian C baru – baru ini belum memberikan jawaban melalui via watshapp.
Pasalnya, pengelolaan tersebut sudah lama beroperasi di wilayah tersebut dengan menggunakan Alat Berat excavator.
Berdasarkan penelusuran diketahui nama pengelola sekalian pemilik lahan Galian C bernama Handri Tirayoh sampai saat ini masih melakukan kegiatan pengerukan pasir dan dijual lewat mobil dum truck.
Warga menuturkan, dalam pengelolaan pasir ditempat tanpa mengantongi Surat Izin (IUP-IUPK) sebagai pelaku usaha pasir yang telah menggunakan Alat Berat excavator.
Dampak usaha galian C milik Handri Tirayoh jalan penuh dengan debu bisa menimbulkan pencemaran udara di rumah – rumah warga ketika para mobil bolak – balik di jalan serta bisa merusak jalan dengan muatan yang melebihi. Hal ini apakah pengusaha galian C dapat bertanggungjawab dalam perbaikan jalan.
Warga meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minut serta Aparatur Penegak Hukum (APH) Sulawesi Utara Dalam hal ini Polres Minahasa Utara dapat menindak tegas serta mengamankan pelaku tambang galian C yang dengan sengaja Menabrak Hukum yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
(Red**)