Sulawesi Utara, Suara Jurnalis — Tak pernah berhenti, yang dilakukan oleh debt collector atau yang disebut external dari finance. Kali ini diduga dilakukan oleh pihak Adira dimana mobil telah ditarik paksa oleh pihak Adira finance, tempat kejadian di Manado terjadi sepekan lalu.
Amir Inaku Moputy panggilan hari-hari Ka Ano Pengawas TKBM Pelabuhan Bitung mengungkapkan, “Ini harus di expose kalau tidak banyak nantinya akan menjadi korban penarikan dengan secara paksa, kalau ini didiamkan, dengan adanya penarikan ini saya kecewa yang dilakukan Adira untuk menarik mobil saya dengan tidak sesuai aturan yang berlaku,” Jelas Ka Ano.
Saya mempunyai etikat baik ke Adira sehingga saya mengatakan ke adik kita yang mana akan dikirim uang dan istri saya langsung mengirim uang tersebut, saya katakan bayar saja angsuran nya. Namun begitu kabar dari adik kita ternyata pembayaran kami sudah tidak bisa lagi membayar, padahal lamanya kami menunggak baru 2 bulan sembilan hari. Kami sudah beretikat baik kenapa pihak Adira tidak mau menerimanya, ada apa,” Jelasnya.
Adik pemilik mobil, Arif Ali diduga menjadi korban tarik paksa dari pihak Adira finance. Arif Ali mengatakan, “Saya tidak terima adanya penarikan yang dilakukan external (debt kolektor) dengan secara paksa,” Ungkapnya.
Apa lagi ketika menarik begitu ditanya kalau ada surat tugas KTA mereka tidak menunjukkan, inikan tidak sesuai aturan yang berlaku dalam penarikan tersebut,” Beber Arif.
Saya begitu dihentikan oleh kolektor langsung dirampas kunci mobil yang saya bawa dan saya disuruh keluar dari mobil. Pertanyaannya apakah seperti itu menarikan kendaraan dari Adira,” Sebut Korban Arif.
Anehnya saya mau membayar angsuran pertama di Adira bitung mereka bilang sudah tidak bisa membayar, dan Satpam Adira Bitung mengatakan pergi saja ke Adira Manado kalau di Adira Manado sudah boleh membayar, pesan pimpinan kantor Adira Bitung ke satpam,”Ujar Satpam ke Arif.
Pantauan awak media dimulai dari Adira Bitung begitu awak media ingin melakukan konfirmasi dengan pihak Adira atau yang bertanggungjawab dalam hal ini satpam hanya menyampaikan kalau pimpinan kami sedang zoom tidak bisa,” Singkat Satpam Adira Bitung.
Begitupun di Adira Manado hal serupa juga terjadi, beberapa awak media bertanya kemana bisa keluarga konfirmasi kata awak media ke CS dan Satpam Adira mereka mengatakan kalau pimpinan mereka sedang keluar daerah, tidak ada dikantor,” Jelas SC dan Satpam Adira Manado.
Muzaqir (Polo) Boven selaku pemerhati masyarakat Sulawesi Utara menyebutkan terkait penarikan paksa oleh pihak external dugaannya tidak sesuai dan pakal terjadi kriminal dalam hal ini dirinya menyampaikan.
Penarikan yang dilakukan oleh pihak Adira di Manado menurut mereka tidak tahu menahu ini berarti Adira kota Bitung akan menimbulkan kriminal apalagi mengambil kunci mobil secara paksa,” Terangnya.
Penarikan secara paksa oleh pihak external itu tidak jelas karena tidak menunjukan SK, ketika bagian penarik mobol tidak menunjukan SK ini yang bertanggungjawab adalah Adira berarti Adira tidak bertanggung jawab,”
Kami sudah berkunjung di Adira bitung dan dikatakan sudah tidak bisa dibuka penyetoran sedangkan sudah sepakat tanggal 9 akan dilunasi padahal pada waktu penarikan kendaraan belum tanggal 9 kalau Adira tidak bertanggungjawab masyarakat dapat melihat mana finance yang terbaik,”
Leasing harus memperhatikan aturan mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan Negeri karena kalau hanya lewat external inikan bakal terjadi kriminal ini berbahaya karena penarikan paksa, ini yang harus diperhatikan APH,”
Hak konstitusional (penunggak) debitur dan kreditur (leasing) ini harus terlindungi dengan seimbang, jangan hanya sepihak saja ini yang belum dipahami dengan benar,”
Namun seandainya, penunggak tidak mengakui cedera janji dan keberatan untuk menyerahkan dengan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia jadi leasing tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, dalam hal ini,” Tutupnya.
Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF)
Putusan MK: Penarikan Barang Leasing Harus Melalui Pengadilan
Diketahui aturan yang dipersoalkan sehingga harus berproses di MK yakni Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(Tim)