Densus 88 AT Polri ‘Vaksinasi IRET’ di Tanjung Balai: Cegah Paham Intoleran dan Radikal Lewat Edukasi Humanis
TjgBalai-SuaraJurnalis:Dalam upaya memperkuat ketahanan ideologi masyarakat dan menekan penyebaran paham Intoleran, Radikal, dan Terorisme (IRET), Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Sumatera Utara Densus 88 Anti Teror Polri bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjung Balai menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Paham Intoleran, Radikal, dan Terorisme, Kamis (9/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kemenag Kota Tanjung Balai tersebut dihadiri oleh Kepala Kemenag Kota Tanjung Balai, Dr. H. Ahmad Sofian, MA, beserta jajaran pejabat Kemenag dan 50 tokoh agama serta penyuluh agama Islam se-Kota Tanjung Balai, termasuk seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari tiap kecamatan.
Dalam kegiatan ini, Ipda Kunto Adi Wibowo S.H M.H selaku Katim Cegah Satgaswil Sumut Densus 88 AT Polri yang bertindak sebagai narasumber memperkenalkan konsep Vaksinasi IRET — singkatan dari Intoleran, Radikal, Ekstremisme, dan Terorisme.
Program ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat daya tahan masyarakat terhadap ideologi kekerasan yang dapat mengancam persatuan dan keamanan bangsa.
“Vaksinasi IRET bukan berupa suntikan fisik, tetapi suntikan pemahaman. Kami ingin masyarakat memiliki benteng dalam pikiran dan hati agar tidak mudah terpapar paham intoleran dan terorisme,” jelas Katim Kunto Cegah dalam paparannya.
Ia juga menekankan bahwa salah satu cara efektif dalam mencegah penyebaran paham radikal adalah dengan menumbuhkan rasa cinta tanah air, memperkuat nilai toleransi, serta menghargai perbedaan antarumat beragama dan sesama anak bangsa.
Acara berlangsung dalam suasana dialogis dan terbuka. Para Kepala KUA dan penyuluh agama aktif berdiskusi mengenai berbagai permasalahan di lapangan, termasuk munculnya kegiatan keagamaan yang diasuh oleh seorang mantan narapidana terorisme (Napiter) di wilayah Teluk Nibung.
Menanggapi hal itu, Katim Kunto menjelaskan bahwa mantan Napiter berinisial I.E.S. tersebut telah menjalani proses hukum dan program deradikalisasi serta menyatakan ikrar setia kembali kepada NKRI.
“Statusnya saat ini sudah Hijau, artinya telah kembali ke masyarakat. Namun, pendampingan tetap perlu dilakukan bersama antara Densus 88 dan Kemenag untuk memastikan proses reintegrasi sosial berjalan baik,” terangnya.
Lebih lanjut, tim Densus 88 juga menjelaskan lima fungsi utama yang terdapat dalam struktur organisasi Densus 88 AT Polri, yakni Direktorat Intelijen, Direktorat Investigasi, Direktorat Penindakan, Direktorat Idensos (Identifikasi dan Sosialisasi) dan Direktorat Pencegahan.
Kelima fungsi tersebut saling bersinergi dalam pengungkapan kasus terorisme, pembinaan terhadap eks Napiter, dan upaya pencegahan dini melalui edukasi publik.
Kepala Kemenag Kota Tanjung Balai, Dr. H. Ahmad Sofian, MA, mengapresiasi inisiatif Densus 88 yang secara aktif menggandeng Kemenag dan tokoh agama dalam memperkuat wawasan kebangsaan di tengah masyarakat.
Kegiatan berjalan aman, tertib, dan penuh keakraban. Para peserta merasa tercerahkan dan berkomitmen untuk menjadi agen moderasi beragama serta mitra strategis Polri dalam menjaga keutuhan NKRI.
Melalui kegiatan seperti ini, Densus 88 AT Polri terus menunjukkan peran aktifnya tidak hanya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme, tetapi juga dalam bidang pencegahan dan pembinaan masyarakat.
Pendekatan humanis yang dilakukan menjadi bentuk nyata bahwa Polri hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk melindungi dan mencerdaskan bangsa agar bebas dari ancaman radikalisme dan terorisme.[Nur]