Tulungagung, – Kabupaten Tulungagung pada tahun 2025 kembali menerima anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Anggaran DBHCHT ini kembali menjadi motor penggerak penting dalam meningkatkan kesejahteraan, pembangunan dan kualitas kesehatan masyarakat di Kota Marmer.
Dana ini dialokasikan secara ketat sesuai amanat PMK-215/PMK.07/2021 yang sudah diubah dengan PMK-72/PMK.07/2024, dengan fokus pada tiga pilar utama yaitu:
1.Kesejahteraan Masyarakat Melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Pekerja Tembakau dan Masyarakat Rentan
Kabupaten Tulungagung menjelaskan bahwa tujuan utama BLT DBHCHT adalah untuk meningkatkan daya beli dan taraf hidup masyarakat yang bekerja di sektor pertembakauan, seperti buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan pekerja lainnya di pabrik rokok, serta masyarakat rentan yang terdampak.
Setiap KPM penerima BLT mendapatkan bantuan tunai dengan besaran tertentu, yang diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran mereka. Skema penyaluran BLT ini menjadi bentuk nyata apresiasi pemerintah daerah terhadap kontribusi sektor tembakau di Tulungagung.
2.Penegakan Hukum
Perangi Rokok Ilegal Demi Keadilan Cukal Pada Bidang Penegakan Hukum. DBHCHT dimanfaatkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal Kegiatan razia, penyitaan, hingga sosialisasi gempur rokok ilegal terus digencarkan.
Upaya ini bukan hanya untuk melindungi konsumen, tetapi juga untuk mengamankan penerimaan negara dari cukai, yang pada akhirnya akan kembali lagi ke daerah dalam bentuk DBHCHT untuk kepentingan masyarakat.
3.Kesehatan
Alokasi DBHCHT juga difokuskan untuk Bidang Kesehatan (perlindungan kesehatan) dan juga untuk pembangunan infrastruktur vital.
Pada bidang kesehatan ini Dinas Kesehatan menerima anggaran yang cukup signifikan. Dana tersebut digunakan untuk menjamin perlindungan kesehatan bagi warga kurang mampu melalui pembayaran premi Penerima Bantuan luran Daerah (PBID) BPJS Kesehatan.
Program ini memastikan ribuan jiwa masyarakat rentan di Tulungagung mendapatkan akses jaminan kesehatan tanpa terkendala biaya. Sebagian dana juga dialokasikan untuk pembangunan fisik fasilitas kesehatan, seperti pembangunan Puskesmas, untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
Selain itu, DBHCHT juga di prioritas untuk kegiatan pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Tulungagung, dimana tugas tersebut diemban oleh Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.
Dengan adanya alokasi DBHCHT yang terarah dan tepat sasaran ini, Pemerintah Kabupaten Tulungagung berkomitmen untuk memanfaatkan hasil cukai tembakau sebagai instrumen vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh warganya.





