Suara Jurnalis | Manokwari, Papua Barat – Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (DAP) Yan Christian Warinussy SH secara tegas meminta perhatian pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat untuk melakukan klarifikasi terhadap dugaan kejanggalan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Teluk Bintuni.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya indikasi ketidaksesuaian antara data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Teluk Bintuni.
Menurut Warinussy, total pagu anggaran pada dinas tersebut mencapai Rp926 miliar. Namun, jumlah paket pekerjaan yang dimasukkan dalam SIRUP tercatat sebanyak 593 paket, sementara nilai anggaran dalam DPA hanya sebesar Rp400 juta.
DAP menilai perbedaan yang sangat signifikan tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam sistem pengadaan, SIRUP berfungsi sebagai media transparansi rencana pengadaan, sedangkan DPA merupakan dokumen resmi anggaran yang telah disetujui oleh legislatif.
“Jika terjadi ketidaksesuaian antara SIRUP dan DPA, maka hal ini dapat mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap aturan pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018,” tegas Sekjen DAP, Yan Christian Warinussy
Lebih jauh, DAP juga mengungkap dugaan adanya oknum pejabat teknis di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Teluk Bintuni yang secara sengaja menciptakan potensi masalah hukum di kemudian hari.
DAP bahkan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk “bom waktu” yang dapat berdampak serius terhadap stabilitas pemerintahan daerah, khususnya terhadap kepemimpinan Bupati Teluk Bintuni, Yohanes Manibuy.
“Atas dasar itu, kami mendesak BPK RI Perwakilan Papua Barat segera melakukan audit menyeluruh terhadap SIRUP Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, khususnya di Dinas PUPR,” lanjutnya.
DAP menegaskan bahwa langkah audit ini penting guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta mencegah potensi kerugian negara dan konflik hukum di masa mendatang.
Selain itu, DAP juga mengingatkan seluruh pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk menjalankan pengelolaan anggaran secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Refly)







