Cegah Korban Jiwa, DPRK Manokwari Diminta Segera Bahas Ranperda Miras

Suara Jurnalis | Manokwari, Papua Barat – Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari didesak untuk mengambil langkah tegas dalam mencegah produksi dan peredaran minuman keras oplosan yang berpotensi membahayakan nyawa manusia.

Salah satu langkah strategis yang dinilai penting adalah penetapan regulasi lokal setingkat Peraturan Daerah (Perda) terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Bacaan Lainnya

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat informasi tentang adanya rancangan Perda (Ranperda) mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Peredaran Minuman Oplosan. Ranperda itu dikabarkan telah berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari.

Menurut Warinussy, keberadaan Ranperda tersebut menandakan bahwa langkah pembahasan dan penetapan regulasi hanya tinggal menunggu proses legislasi di DPRK. Ia menegaskan bahwa masyarakat dan para pelaku usaha kini menantikan keseriusan lembaga legislatif untuk segera mengesahkan aturan tersebut demi kepastian hukum.

“Sudah ada kasus nyata yang merenggut korban akibat minuman oplosan. Karena itu, DPRK Manokwari tidak boleh menunda. Ranperda ini harus segera dibahas dan ditetapkan menjadi Perda dalam waktu dekat,” tegas Warinussy. Sabtu, (20/09/2025).

LP3BH menilai, keberadaan Perda pengawasan miras tidak hanya berfungsi melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan, tetapi juga menjadi payung hukum bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Dengan demikian, kasus-kasus miras oplosan yang memakan korban jiwa dapat dicegah di masa mendatang.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *