Calon Gubernur Papua Barat Harus Mengedepankan UU Otsus, Warinussy: OAP Sudah Lama Menderita

Suara Jurnalis | Manokwari – Majelis Rakyat Papua (MRP) harus memperhatikan syarat-syarat calon gubernur Papua Barat yang lebih inklusif dan sesuai dengan aspirasi masyarakat asli Papua. Desakan ini muncul di tengah perdebatan mengenai pentingnya kepemimpinan yang dapat mewakili dan memperjuangkan hak-hak masyarakat asli di Papua Barat.

MRP memiliki peran penting dalam menentukan syarat-syarat calon pemimpin di Papua Barat, termasuk gubernur. Sebagai lembaga representatif budaya Papua, MRP bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kandidat yang maju dapat memajukan kepentingan masyarakat adat dan melindungi budaya serta hak-hak mereka.

Bacaan Lainnya

Syarat-syarat yang diusulkan untuk calon gubernur Papua Barat sering kali mencakup Keturunan Asli Papua. Calon harus memiliki garis keturunan asli Papua untuk memastikan mereka benar-benar memahami dan mewakili kepentingan masyarakat setempat.

Selain keturunan, calon juga diharapkan memiliki pengalaman dan kompetensi dalam memimpin serta menyelesaikan permasalahan di wilayah Papua Barat.Calon harus memiliki visi yang jelas untuk pembangunan berkelanjutan di Papua Barat yang menghormati dan melindungi adat istiadat setempat.

Masyarakat Papua Barat berharap bahwa proses seleksi calon gubernur ini dapat menghasilkan pemimpin yang benar-benar peduli dengan isu-isu lokal, seperti Pembangunan infrastruktur yang inklusif dan peningkatan ekonomi lokal. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan serta layanan kesehatan bagi masyarakat Papua Barat. Kebijakan yang berfokus pada pelestarian lingkungan dan sumber daya alam yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Papua.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, MRP diharapkan dapat mengambil keputusan yang bijak dalam menentukan syarat calon gubernur, sehingga kepemimpinan di Papua Barat dapat lebih efektif dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari,  mendesak Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya untuk dengan teliti dan seksama memperhatikan syarat-syarat pencalonan Gubernur sebagaimana diatur dalam amanat Pasal 12 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Menurutnya, MRPBD seyogyanya memperhatikan syarat pada Pasal 12 huruf a, yang menyebutkan bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua (juga Papua Barat Daya) adalah Orang Asli Papua (OAP).

“Syarat tersebut menurut tata kebahasaan hukum saya sudah sangat jelas, yaitu Orang sebagaimana dimaksud dalam amanat Pasal 1 huruf t, yaitu Orang yang Bapa dan Mamanya adalah Asli Papua. Atau orang yang Bapanya Orang Asli Papua dan mama non Asli Papua, ” katanya kepada media melalui pesan tertulis. Rabu (24/07/2024).

Selanjutnya, kata Warinussy , jika itu adalah orang yang diakui dan diangkat sebagai anak adat Papua, maka prosesnya mesti dikawal juga oleh MRPBD agar tidak terjadi upaya manipulasi hak-hak Orang Asli Papua (OAP).

“Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Si Tanah Papua, saya menghimbau kepada para calon kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Papua Barat yang jelas-jelas bukan merupakan Orang Asli Papua (OAP) agar dengan sadar dan berbesar hati tidak memaksa kan dirinya untuk masuk dalam kontestasi Pemilukada Tahun 2024 ini, ” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, masyarakat Adat Papua yang ada di Provinsi Papua Barat Daya, baik dari Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Tambrauw agar secara jeli memperhatikan nilai-nilai luhur adat istiadatnya untuk tidak gampang terbuai materi dalam “menjual” hak kesulungunnya dalam “upaya meloloskan” calon kontestan Pemilukada yang bukan OAP guna berkompetisi dalam ajang Pemilukada September 2024 mendatang.

“OAP sudah sangat lama menderita dan mengalami keterpurukan dan terpinggirkan (marginalisasi) akibat kebijakan pembangunan dan politik. Sehingga ini kesempatan bagi OAP untuk bangkit dan memimpin dirinya sendiri dalam Pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya. Juga mesti dilihat secara kritis agar para calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya sama sekali tidak diduga tersangkut kasus/perkara tindak pidana korupsi, ” jelasnya.

Ditambahkannya, “kalau semasa menjabat sebagai Pimpinan Daerah di Kabupaten/Kota, calon-calon tersebut diduga terindikasi terlibat perkara korupsi, maka sedapat mungkin masyarakat semestinya tidak memilih calon yang bersangkutan. Meskipun para calon tersebut telah memperoleh rekomendasi dan atau mandat dari partai politik (parpol), untuk berkompetisi dalam ajang Pemilukada Tahun 2024, ” pungkasnya.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *