Berkat Program ‘Sahabat Polri’, Sindikat Pengedar Sabu Antarprovinsi Berhasil Diringkus di Bombana Kolaka – Tim Opsnal Satuan Reserse

Berkat Program ‘Sahabat Polri’, Sindikat Pengedar Sabu Antarprovinsi Berhasil Diringkus di Bombana

Kolaka – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi senyap yang digelar di dua lokasi berbeda, Sabtu (17/5/2025) dini hari.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan ini bermula dari informasi akurat yang diterima melalui program SAHABAT POLRI, terkait adanya pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika menggunakan jasa bus antarprovinsi.

Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, AKP Hairuddin M., S.E., tim segera melakukan penyelidikan intensif. Aktivitas mencurigakan terdeteksi di perwakilan terminal bus di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, yang diduga menjadi titik transit pengiriman barang haram tersebut.

Seperti elang mengawasi mangsanya, petugas membuntuti bus yang diduga membawa paket narkoba hingga akhirnya berhenti di pinggir jalan Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana.

Di lokasi tersebut, seorang pria terlihat menerima sebuah paket yang sesuai dengan ciri-ciri dari informasi intelijen yang diterima. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan. Pria tersebut, yang diketahui bernama ARM (42), warga Desa Teppoe, sempat berusaha melarikan diri dan bahkan melempar paket yang baru diterimanya.

Namun berkat kesigapan aparat, ARM berhasil diamankan. Tak hanya itu, seorang pria lain bernama AMR (55), yang juga beralamat di Desa Teppoe, turut ditangkap di lokasi yang sama.

Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita 10 sachet plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Berat total barang bukti mencapai 519,3 gram, atau lebih dari setengah kilogram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti non-narkotika yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, antara lain:

Sebuah kotak kardus berlakban
Kantong kresek bening
Kain hitam
Dua batu
Dua keping tegel keramik

Enam potongan tripleks
Dua unit telepon genggam merek OPPO

Kapolres Kolaka, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hairuddin M., S.E., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memberantas jaringan narkoba.

Informasi dari masyarakat melalui program SAHABAT POLRI sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kami tidak akan memberi ruang gerak bagi pelaku kejahatan narkoba,” tegas AKP Hairuddin.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memanggil serta mendata para saksi, dan akan melaksanakan gelar perkara, tes urine dan darah terhadap tersangka, serta mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lanjutan.

Berdasarkan barang bukti dan kronologi kejadian, kedua tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Kolaka dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak masa depan generasi bangsa. Diharapkan, sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus terjalin erat demi mewujudkan wilayah Kolaka yang bebas dari narkoba.

Humas Polres Kolaka

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *