Tulungagung – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Tulungagung yang ke‑820, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program bebas denda pajak daerah. Program amnesti ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 15 Desember 2025.
Program ini mencakup sejumlah sektor, antara lain:
– Hotel
– Restoran
– Jasa hiburan
– Reklame
– MBLB (Majakap, Balai Latihan Kerja)
– Jasa parkir
– Air tanah
– Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB‑P2)
Wajib pajak yang belum menyetorkan pajak tahun 2025 maupun tahun‑tahun sebelumnya dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasinya tanpa dikenakan denda. Bapenda menegaskan bahwa program ini bersifat satu kali dan tidak akan diulang pada periode berikutnya.
Kepala Bapenda, Sukowinarno,SH,S.Pd,M.Si menyatakan, “Program bebas denda ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menambah pendapatan daerah. Kami mengajak seluruh pelaku usaha di Tulungagung untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas akhir pada 15 Desember“,ujarnya.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di kantor Bapenda Kabupaten Tulungagung atau melalui situs resmi pemerintah daerah. Jangan lewatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban denda. *(ag)*





