Suara Jurnalis | Manokwari, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A yang diketuai Helmin Somalay, SH, MH tidak sepakat bulat dalam menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni. Sidang yang berlangsung pada Jumat (15/8/2025) ini menghadirkan momen langka berupa dissenting opinion dari salah satu hakim anggota.
Hakim Anggota I, Pitaryanto, SH, menyatakan pendapat berbeda dalam perkara yang menjerat Kasubag Keuangan merangkap Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas PUPR Papua Barat, Beatrick Baransano, serta Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Papua Barat, Naomi Kararbo. Menurutnya, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dissenting opinion-nya, Pitaryanto menegaskan bahwa apa yang dilakukan kedua terdakwa hanya berkaitan dengan ranah administratif, bukan tindak pidana. “Perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum pidana, melainkan penyalahgunaan kewenangan secara administratif,” ujar Pitaryanto dalam sidang.
Namun demikian, mayoritas majelis hakim berpendapat sebaliknya. Putusan majelis menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada masing-masing terdakwa. Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani keduanya sejak proses penyidikan berlangsung.
Selain pidana badan, Beatrick Baransano dan Naomi Kararbo juga dibebani kewajiban membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. Keduanya juga tetap diperintahkan untuk menjalani tahanan serta membayar biaya perkara senilai Rp5.000.
Meski divonis bersalah, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada kedua terdakwa. Hal ini lantaran tidak terbukti adanya aliran dana korupsi yang masuk ke rekening atau dikuasai oleh keduanya. Dengan demikian, mereka hanya dikenakan hukuman pokok berupa pidana penjara dan denda.
Atas putusan ini, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satriadi Putra, SH, MH memilih untuk menyatakan pikir-pikir. Mereka diberikan waktu tujuh hari sejak Sabtu (16/8/2025) untuk menentukan sikap apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Sidang pembacaan putusan sendiri berlangsung cukup panjang, dimulai sekitar pukul 18.45 WIT hingga 21.45 WIT. Dengan dibacakannya putusan tersebut, maka rangkaian persidangan kasus dugaan tipikor proyek peningkatan jalan Mogoy-Merdey dinyatakan selesai di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.
Perkara ini pun menjadi sorotan publik di Papua Barat, karena adanya perbedaan pandangan hakim yang jarang terjadi dalam perkara korupsi. Bagi masyarakat, fenomena dissenting opinion ini dianggap membuka ruang refleksi atas penerapan hukum pidana dan batasan kewenangan administratif dalam pengelolaan keuangan negara.
(Suara Jurnalis)