Aset Perkara Hukum Diserahkan, LP3BH Dorong Polda Papua Barat Daya Buka Lagi Kasus Dana Hibah

Suara Jurnalis | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH menyambut positif penyerahan aset hukum antar Polda Papua Barat dan Polda Papua Barat Daya yang berlangsung pada Jumat, 16 Juni 2025 di Kota Sorong.

Penyerahan aset hukum tersebut dilakukan langsung oleh Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP kepada Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Gatot Haribowo, dan dinilai sebagai langkah penting dalam mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di wilayah baru tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Warinussy, keberadaan data dan dokumen perkara hukum yang lengkap akan mempermudah aparat penegak hukum di Papua Barat Daya untuk menelusuri kembali berbagai kasus hukum penting, termasuk perkara-perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang sempat tidak terselesaikan.

Salah satu kasus yang disoroti adalah dugaan korupsi Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan kepada Yayasan Tipari, yang sebelumnya sempat mandek di Polda Papua Barat. Warinussy menyebutnya sebagai kasus “kelas kakap” yang layak untuk dibuka kembali demi keadilan dan transparansi.

“Dengan penyerahan aset hukum ini, Polda Papua Barat Daya kini memiliki peluang besar untuk mengungkap kasus-kasus yang dulu sempat tenggelam. Jangan ada lagi impunitas,” tegas Warinussy dalam keterangannya. Senin, (19/05/2025).

Ia menekankan bahwa publik menanti keseriusan aparat dalam membongkar praktik korupsi yang merugikan keuangan negara serta mencederai hak-hak dasar masyarakat di wilayah Papua Barat Daya.

Warinussy juga menyampaikan bahwa LP3BH siap mendukung langkah-langkah hukum Polda Papua Barat Daya, khususnya dalam mengawal proses penegakan hukum agar tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan HAM. (Ref)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *