Suara Jurnalis | Manokwari – Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender), Yan Christian Warinussy memperoleh permintaan bantuan hukum sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
“Permintaan tersebut datang dari Anton Mandacan, salah satu anak dari Kepala Suku Besar Pedalaman Arfak di Kabupaten Manokwari, Johanes Mandatjan (almarhum). Anton Mandacan menjadi korban perusakan rumah yang dilakukan oleh sekelompok pemuda yang mengaku sebagai “keluarga” salah satu petinggi daerah Kabupaten Manokwari. Para pemuda tersebut diduga dipimpin oleh AI dan SN, ” kata Warinussy kepada media. Minggu, (25/08/2024)
Warinussy menyampaikan, mereka mendatangi rumah Anton di Susweni dan melakukan perusakan dengan cara melempar kaca-kaca jendela hingga pecah. Tindakan ini menimbulkan trauma psikis pada anak-anak serta istri Anton. Selama kejadian, para pelaku juga mengeluarkan ancaman kepada Anton, menuduhnya telah membuat malu Suku Arfak dan Bupati sebagai sesama anak Arfak.
“Atas perbuatan tersebut, Anton Mandacan telah membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/434/VIII/2024/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 24 Agustus 2024, di Polresta Manokwari. Laporan ini diterima oleh AIPDA Mochammad Basri dan anggotanya, ” ujarnya.
Ia juga mendesak Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB Simangunsong untuk menangkap para pelaku, khususnya AI dan SN, dalam waktu 1×24 jam sejak hari ini, Minggu (25/8). Semua bukti foto perusakan serta saksi telah diajukan oleh korban/pelapor saat melaporkan peristiwa ini pada Sabtu (24/8).
“Kapolresta Manokwari harus berani menangkap oknum-oknum yang seringkali bertindak arogan dan menggunakan nama pejabat atau suku tertentu untuk melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap warga lainnya di Kabupaten Manokwari. Hukum harus ditegakkan di Manokwari, Kota Injil, sejak saat ini, ” pungkasnya.
(Refly)